متن الآجرومية
ابن آجـروم
الإمام العامل، بحر العلوم أبو عبد الله محمد بن محمد بن آجروم الصنهاجي
محمد بن محمد بن داود الصنهاجي، أبو عبدالله. ولد في فاس سنة 672 هـ (1273 م) وتوفي فيها سنة 723 هـ ( 1323 م ).
نحوي اشتهر برسالته " الآجرومية" وقد شرحها كثيرون. وله " فرائد المعاني في شرح حرز الأماتي " مجلدان منه الأول والثاني لعلهما بخطـّه في خزانة الرباط ( 146 أوقاف ) " ويعرف بشرح الشاطبية . وله مصنفات أخرى وأراجيز.
وقال ابن العماد الحنبلي في شذرات الذهب ( ج6 ص 62 ) : أبو عبدالله محمد بن
محمد بن داود الصنهاجي النحْـوي المشهور بابن آجــُّروم ( بفتح الهمزة الممدودة
وضم الجيم والراء المشددة ) ومعناه بلغة البربر الفقير الصوفي. صاحب المقدمة المشهورة بالأجرومية.
قال ابن مكتوم في تذكرته : نحوي مقرئ له معلومات من فرائض وحساب وأدب بارع، وله مصنفات وأراجيز. وقال غيره : المشهور بالبركة والصلاح، ويشهد لذلك عموم النفع بمقدمته.
أنواع الكلام
الكلام هو اللفظ المركب المفيد بالوضع .
وأقسامه ثلاثة : اسم ، وفعل ، وحرف جاء لمعنى .
فالاسم يعرف : بالخفض ، والتنوين ، ودخول الألف واللام ، وحروف الخفض وهي : من وإلى وعن وعلى وفي ورب والباء والكاف واللام وحروف القسم وهي : الواو والباء والتاء .
والفعل يعرف بقد والسين و ( سوف ) وتاء التأنيث الساكنة .
والحرف مالا يصلح معه دليل الاسم ولا دليل الفعل .
باب الإعراب
الإعراب هو تغيير أواخر الكلم لاختلاف العوامل الداخلة عليها لفظاً أو تقديراً .
وأقسامه أربعة : رفع ونصب وخفض وجزم فللأسماء من ذلك الرفع والنصب والخفض ولا جزم فيها وللأفعال من ذلك الرفع والنصب والجزم ولا خفض فيها .
باب معرفة علامات الإعراب
للرفع أربع علامات : الضمة والواو والألف والنون .
فأما الضمة فتكون علامة للرفع في أربعة مواضع : الاسم المفرد وجمع التكسير وجمع المؤنث السالم والفعل المضارع الذي لم يتصل بآخره شيء .
وأما الواو فتكون علامة للرفع في موضعين : في جمع المذكر السالم وفي الأسماء الخمسة وهي : أبوك وأخوك وحموك وفوك وذو مال .
وأما الألف فتكون علامة للرفع في تثنية الأسماء خاصة .
وأما النون فتكون علامة للرفع في الفعل المضارع إذا اتصل به ضمير التثنية أو ضمير جمع أو ضمير المؤنثة المخاطبة .
علامات النصب
وللنصب خمس علامات : الفتحة والألف والكسرة والياء وحذف النون .
فأما الفتحة فتكون علامة للنصب في ثلاثة مواضع : في الاسم المفرد وجمع التكسير والفعل المضارع إذا دخل عليه ناصب ولم يتصل بآخره شيء .
وأما الألف فتكون علامة للنصب في الأسماء الخمسة نحو : رأيت أباك وأخاك وما أشبه ذلك .
وأما الكسرة فتكون علامة للنصب في جمع المؤنث السالم .
وأما الياء فتكون علامة للنصب في التثنية والجمع .
وأما حذف النون فيكون علامة للنصب في الأفعال الخمسة التي رفعها بثبوت النون .
علامات الخفض
وللخفض ثلاث علامات : الكسرة والياء والفتحة .
فأما الكسرة فتكون علامة للخفض في ثلاثة مواضع : في الاسم المفرد المنصرف وجمع التكسير المنصرف وجمع المؤنث السالم .
وأما الياء فتكون علامة للخفض في ثلاثة مواضع : في الأسماء الخمسة وفي التثنية والجمع .
وأما الفتحة فتكون علامة للخفض في الاسم الذي لا ينصرف .
علامات الجزم
وللجزم علامتان : السكون والحذف .
فأما السكون فيكون علامة للجزم في الفعل المضارع الصحيح الآخر .
وأما الحذف فيكون علامة للجزم في الفعل المضارع المعتل الآخر وفي الأفعال الخمسة التي رفعها بثبات النون .
المعربات
( فصل ) المعربات قسمان : قسم يعرب بالحركات وقسم يعرب بالحروف .
المعربات بالحركات
فالذي يعرب بالحركات أربعة أشياء : الاسم المفرد وجمع التكسير وجمع المؤنث السالم والفعل المضارع الذي لم يتصل بآخره شيء .
وكلها ترفع بالضمة وتنصب بالفتحة وتخفض بالكسرة وتجزم بالسكون وخرج عن ذلك ثلاثة أشياء : جمع المؤنث السالم ينصب بالكسرة والاسم الذي لا ينصرف يخفض بالفتحة والفعل المضارع المعتل الآخر يجزم بحذف آخره .
المعربات بالحروف
والذي يعرب بالحروف أربعة أنواع : التثنية ، وجمع المذكر السالم ، والأسماء الخمسة ، والأفعال الخمسة ،وهي : يفعلان ، وتفعلان ، ويفعلون ، وتفعلون ، وتفعلين .
فأما التثنية فترفع بالألف وتنصب وتخفض بالياء .
وأما جمع المذكر السالم فيرفع بالواو وينصب ويخفض بالياء .
وأما الأسماء الخمسة فترفع بالواو وتنصب بالألف وتخفض بالياء .
وأما الأفعال الخمسة فترفع بالنون وتجزم بحذفها .
باب الأفعال
الأفعال ثلاثة : ماضٍ ومضارع وأمر نحو : ضرب ويضرب واضرب .
فالماضي مفتوح الآخر أبداً .
والأمر مجزوم أبداً .
والمضارع ما كان في أوله إحدى الزوائد الأربع التي يجمعها قولك ( أنيت ) وهو مرفوع أبداً حتى يدخل عليه ناصب أو جازم .
فالنواصب عشرة وهي :
أنْ و لن و إذن وكي و لام كي و لام الجحود و حتى و الجواب بالفاء و الواو و أو .
والجوازم ثمانية عشر وهي : لم ، ولما ، و ألمْ ، وألمَّا ، ولام الأمر والدعاء ، و ( لا ) في النهي والدعاء ، وإن ، وما ومهما ، وإذ ، وإذما ، وأي ، ومتى ، وأين ، وأيان ، وأنَّى ، وحيثما ، وكيفما ، وإذاً في الشعر خاصة .
باب مرفوعات الأسماء
المرفوعات سبعة وهي : الفاعل ، والمفعول الذي لم يسم فاعله ، والمبتدأ ، وخبره واسم كان وأخواتها وخبر إن وأخواتها والتابع للمرفوع وهو أربعة أشياء : النعت والعطف والتوكيد والبدل .
باب الفاعل
الفاعل هو : الاسم المرفوع المذكور قبله فعله .
وهو على قسمين : ظاهر ومضمر .
فالظاهر نحو قولك : قام زيد ويقوم زيد وقام الزيدان ويقوم الزيدان وقام الزيدون ويقوم الزيدون وقام الرجال ويقوم الرجال وقامت هند ، وتقوم هند ، وقامت الهندان ، وتقوم الهندان ، وقامت الهندات ، وتقوم الهندات ، وتقوم الهنود ، وقام أخوك ، ويقوم أخوك ، وقام غلامي ، ويقوم غلامي ، وام أشبه ذلك .
والمضمر اثنا عشر ، نحو قولك : (( ضربت ، وضربنا ، وضربتَ ، وضربتِ ، وضربتما وضربتم ، وضربتن ، وضرب ، وضربتْ ، وضربا ، وضربوا ، وضربن ))
باب المفعول الذي لم يسم فاعله
وهو : الاسم ،المرفوع ،الذي لم يذكر معه فاعله.
فإن كان الفعل ماضيا ضم أوله وكسر ما قبل آخره ،وإن كان مضارعا ضم أوله وفتح ما قبل آخره .
وهو قسمين : ظاهر ،ومضمر.
فالظاهر نحو قولك (ضرب زيد)و(يضرب زيد)و(أكرم عمرو)و(يكرم عمرو) .
والمضمر نحو قولك (ضربت) وضربنا ، وضربت ، وضربت ، وضربتما ، وضربتم ، وضربتن ، وضرب ، وضربت ، وضربا ، وضربوا ، وضربن .
باب المبتدأ والخبر
المبتدأ : هو الاسم المرفوع العاري عن العوامل اللفظية .
و الخبر : هو الاسم المرفوع المسند إليه, نحو قولك ((زيد قائمٌ )) و ((الزيدان قائمان)) و ((الزيدون قائمون )) و المبتدأ قسمان : ظاهر و مضمر .
فالظاهر ما تقدم ذكره .
و المضمر اثنا عشر , وهي : أنا , ونحن ، وأنت , وأنتِ , وأنتما , وأنتم , وأنتن , وهو , وهي , وهما , وهم , وهن , نحو قولك (( أنا قائم )) و ((نحن قائمون )) وما أشبه ذلك .
و الخبر قسمان :مفرد ؛ و غير مفرد .
فالمفرد نحو (( زيد قائم )) .
وغير المفرد أربعة أشياء : الجار و المجرور , و الظرف , و الفعل مع فاعله , و المبتدأ مع خبره , نحو قولك : ((زيد في الدار , وزيد عندك , وزيد قام أبوه , و زيد جاريته ذاهبة ))
باب العوامل الداخلة على المبتدأ و الخبر
وهي ثلاثة أشياء : كان و أخواتها , و إن وأخواتها , وظننت و أخواتها .
فأما كان و أخواتها , فإنها ترفع الاسم , وتنصب الخبر , وهي : كان , و أمسى , و أضحى , و ظل , و بات , و صار , و ليس , و مازال , و ما انفك , و ما فتئ , و ما برح , و ما دام , و ما تصرف منها نحو : كان , و يكون , و كن , و أصبح , و يصبح , و أصبح , تقول : ((كان زيد قائماً , و ليس عمر شاخصا )) و ما أشبه ذلك .
أما إن و أخواتها فإنها تنصب الاسم و ترفع الخبر , وهي إن،وأن ،ولكن ، وكأن ، وليت ، ولعل ،تقول :إن زيدا قائم ، وليت عمرا شاخص ، وما أشبه ذلك ، ومعنى إن وأن للتوكيد ، ولكن للاستدراك ، وكأن للتشبيه ، وليت للتمني ، ولعل للترجي والتوقع.
وأما ظننت وأخواتها فإنها تنصب المبتدأ والخبر على أنهما مفعولان لها , وهي : ظننت , وحسبت , وخلت , وزعمت , ورأيت , وعلمت , ووجدت , واتخذت , وجعلت , وسمعت ؛ تقول : ظننت زيداً قائما , ورأيت عمراً شاخصا , وما أشبه ذلك .
باب النعت
النعت : تابع للمنعوت في رفعه و نصبه و خفضه , وتعريفه وتنكيره ؛ قام زيد العاقل , ورأيت زيدا العاقل , ومررت بزيد العاقل .
و المعرفة خمسة أشياء : الاسم المضمر نحو : أنا و أنت , و الاسم العلم نحو : زيد و مكة , و الاسم المبهم نحو : هذا وهذه وهؤلاء والاسم الذي فيه الألف واللام نحو : الرجل والغلام , وما أضيف إلى واحد من هذه الأربعة .
والنكرة : كل اسم شائع في جنسه لا يختص به واحد دون آخر ,وتقريبه : كل ما صلح دخول الألف و اللام عليه , نحو الرجل و الفرس .
باب العطف
و حروف العطف عشرة , وهي : الواو , والفاء , وثم , وأو , وأم , وإما ، وبل , ولا ,ولكن , وحتى في بعض المواضع .
فإن عطفت على مرفوع رفعت , أو على منصوب نصبت , أو على مخفوض خفضت , أو على مجزوم جزمت , تقول : ((قام زيد وعمرو , ورأيت زيدا و عمرا , ومررت بزيد وعمرو , وزيد لم يقم ولم يقعد )) .
باب التوكيد
التوكيد : (( تابع للمؤكد في رفعه ونصبه وخفضه وتعريفه وتنكيره )) ويكون بألفاظ معلومة .
وهي : النفس , والعين , وكل , وأجمع , وتوابع أجمع , وهي : أكتع , وأبتع , وأبصع , تقول : قام زيد نفسه , ورأيت القوم كلهم , ومررت بالقوم أجمعين .
باب البدل
إذا أبدل اسم أو فعل من فعل تبعه في جميع إعرابه ز
وهو على أربعة أقسام : بدل الشيء من الشيء , وبدل البعض من الكل , وبدل الاشتمال , وبدل الغلط , نحو قولك : ((قام زيد أخوك ,وأكلت الرغيف ثلثه , ونفعني زيد علمه , ورأيت زيداً الفرس )) , أردت أن تقول الفرس فغلطت فأبدلت زيداً منه .
باب منصوبات الأسماء
المنصوبات خمسة عشر : وهي المفعول به والمصدر وظرف المكان والزمان والحال والتمييز والمستثنى واسم لا والمنادى والمفعول من أجله والمفعول معه وخبر كان وأخواتها واسم إن وأخواتها .
والتابع للمنصوب وهو أربعة أشياء : النعت والعطف والتوكيد والبدل .
باب المفعول به
وهو : الاسم المنصوب الذي يقع عليه الفعل نحو قولك : ضربت زيداً وركبت الفرس .
وهو قسمان : ظاهر ومضمر .
فالظاهر ما تقدم ذكره ، والمضمر قسمان : متصل ومنفصل .
فالمتصل اثنا عشر وهي : ضربني وضربنا وضربك وضربكما وضربكم وضربكن وضربه وضربها وضربهما وضربهم وضربهن .
والمنفصل اثنا عشر وهي : إياي وإيانا وإياك وإياكما وإياكم وإياكن وإياه وإياها وإياهما وإياهم وإياهن .
باب المصدر
المصدر هو : الاسم المنصوب الذي يجئ ثالثا في تصريف الفعل نحو : ضرب يضرب ضربا.
باب المفعول المطلق
وهو قسمان : لفظي ومعنوي فإن وافق لفظه لفظ فعله فهو لفظي نحو : قتلته قتلا , وإن وافق معنى فعله دون لفظه فهو معنوي نحو : جلست قعوداً , وقمت وقوفاً , وما أشبه ذلك .
باب ظرف الزمان و ظرف المكان
ظرف الزمان هو : اسم الزمان المنصوب بتقدير (( في )) نحو اليوم والليلة وغدوة وبكرة وسحرا وغدا وعتمة وصباحا ومساء وأبدا وأمدا وحينما .وما أشبه ذلك .
وظرف المكان هو : اسم المكان المنصوب بتقدير (( في )) نحو : أمام وخلف وقدّام ووراء وفوق وتحت وعند وإزاء وحذاء وتلقاء وثم وهنا . وما أشبه ذلك .
باب الحال
الحال هو : الاسم المنصوب المفسر لما أنبهم من الهيئات نحو : (( جاء زيد راكباً )) و (( ركبت الفرس مسرجاً )) و (( لقيت عبد الله راكبا )) وما أشبه ذلك .
ولا يكون إلا نكرة ولا يكون إلا بعد تمام الكلام ولا يكون صاحبها إلا معرفة .
باب التمييز
التمييز هو : الاسم المنصوب المفسر لما أنبهم من الذوات نحو قولك : ((تصبب زيد عرقا )) و (( تفقأ بكر شحما )) و (( طاب محمد نفسا )) و (( اشتريت عشرين كتابا )) و (( ملكت تسعين نعجة )) و (( زيد أكرم منك أبا )) و (( أجمل منك وجها )) .
ولا يكون إلا نكرة ولا يكون إلا بعد تمام الكلام .
باب الاستثناء
وحرف الاستثناء ثمانية وهي : إلا وغير وسِوى وسُوى وسواء وخلا وعدا وحاشا .
فالمستثنى بإلا ينصب إذا كان الكلام تاما موجبا نحو : (( قال القوم إلا زيدا )) و (( خرج الناس إلا عمرا )) وإن كان الكلام منفيا تاما جاز فيه البدل و النصب على الاستثناء نحو : (( ما قام القوم إلا زيدٌ )) و (( إلا زيدا )) وإن كان الكلام ناقصا كان على حسب العوامل نحو : ((ما قام إلا زيدٌ )) و (( ما ضربت إلا زيداً )) و (( ما مررت إلا بزيد )).
والمستثنى بسِوى وسُوى وسواء وغير مجرور لاغير .
والمستثنى بخلا وعدا وحاشا يجوز نصبه وجره نحو : (( قام القوم خلا زيداً , وزيد )) و (( عدا عمرا و عمرو )) و ((حاشا بكراً و بكرٍ )) .
باب لا
إِعلم أن (( لا )) تنصب النكرات بغير تنوين إذا باشرت النكرة ولم تتكرر (( لا )) نحو : (( لا رجل في الدار )) .
فإن لم تباشرها وجب الرفع ووجب تكرار (( لا )) نحو : (( لا في الدار رجلٌ ولا امرأةٌ )) فإن تكررت جاز إعمالها وجاز إلغاؤها فإن شئت قلت : (( لا رجل في الدار ولا امرأةً )) وإن شئت قلت : (( لا رجل في الدار ولا امرأةٌ )) .
باب المنادى
المنادى خمسة أنواع : المفرد العلم والنكرة المقصودة والنكرة غير المقصودة والمضاف والتشبيه بالمضاف .
فإما المفرد العلم و النكرة المقصودة فيبنيان على الضم من غير تنوين نحو (( يا زيد )) و (( يا جل )) والثلاثة الباقية منصوبة لاغير .
باب المفعول من أجله
وهو الاسم المنصوب الذي يذكر بيانا لسبب وقوع الفعل نحو قولك (( قام زيدٌ إجلالاً لعمروٍ )) و (( قصدتك ابتغاء معروفك )) .
باب المفعول معه
وهو : الاسم المنصوب الذي يذكر لبيان من فعل معه الفعل نحو قولك : ((جاء الأمير والجيش )) و (( استوى الماء والخشبة )) .
وأما خبر (( كان )) وأخواتها واسم (( إن )) وأخواتها فقد تقدم ذكرهما في المرفعات والتوابع ؛ فقد تقدمت هناك .
باب المخفوظات من الأسماء
المخفوظات ثلاثة أنواع : مخفوض بالحرف ومخفوض بالإضافة وتابع للمخفوض .
فأما المخفوض بالحرف فهو : ما يخفض بمن وإلى وعن وعلى وفي وربّ والباء والكاف واللام وحروف القسم وهي : الواو والباء والتاء أو بواو ربَّ وبمذْ ومنذُ .
وأما ما يخفض بالإضافة فنحو قولك : ما يقدر باللام وما يقدر بمن ؛ فالذي يقدر باللام نحو (( غلام زيد ))والذي يقدر بمن نحو (( ثوب خزّ ٍ )) و ((باب ساجٍ )) و (( خاتم حديدٍ )) .
تم بحمد الله
Jumat, 25 November 2011
Tragedi Libya, Pelajaran Berharga Bagi Kita
Tragis! Sangat tragis! Akhir dari perjalanan hidup Khadafi yang sangat tragis! Terus diburu oleh rakyatnya sendiri, saat ketemu langsung ditembak, ditangkap, lalu dipukuli rame-rame, diinjak-injak, kemudian rambutnya ditarik, diseret-seret dengan menggunakan mobil, hingga menemui ajalnya. Anak-anaknya, dan para pengawal setianya pun mengalami nasib tragis yang nyaris serupa.
Wow..! Luar biasa…. kejam, dan –maaf- tidak beradab! Meskipun, kita tahu bahwa selama empat dekade Khadafi berkuasa sebagai diktator telah banyak melakukan tindakan kejam dan tidak berperikemanusiaan pada rakyatnya sendiri yang dianggap sebagai lawan politiknya. Singkatnya, nasib tragis kematian Khadafi dianggap sebagai karma yang sepadan atas perbuatannya sendiri.
Benarkah demikian? Entahlah, nalar dan nurani ini tetap saja tidak bisa membenarkan aksi-aksi biadab seperti itu. Amat mungkin, karena kita telah berada di suatu zaman modern, dimana cara-cara penyelesaian konflik tidak lagi berpatokan pada era zaman dahulu. Kekuasaan harus direbut melalui cara-cara kekerasan, pertumpahan darah dan bumi hangus atas mereka yang dianggap musuh.
Tentu saja, masyarakat Indonesia pernah mengalami masa-masa seperti itu. Ambillah contoh, pada masa-masa zaman Kerajaan dahulu, dimana perebutan tahta kerajaan harus melalui aksi peperangan hingga tetes darah penghabisan. Selanjutnya, pertengahan tahun 60-an, adalah proses peralihan kekuasaan dari Orla ke Orba yang cukup membawa korban di masa Indonesia modern, pada masa seperempat tahun Indonesia merdeka. Meski terbatas, jelang kejatuhan penguasa Orde Baru pun sempat diwarnai oleh jatuhnya korban di kalangan rakyat.
Pelembagaan Demokrasi
Pelajaran apa yang dapat dipetik dari catatan itu semua? Pelembagaan proses peralihan kekuasaan yang tertib dan damai merupakan kata kuncinya. Inilah salah satu esensi demokrasi, dimana kekuasaan negara merupakan hak bagi siapapun jua, bukan hak eksklusif suatu golongan atau kalangan tertentu saja. Prinsip adil dan jujur perlu menjadi landasan atas proses peralihan kekuasaan tersebut melalui mekanisme dan sarana demokrasi yang telah disepakati, antara lain melalui pemilu secara periodik.
Kepercayaan rakyat menjadi sangat mutlak, agar kekuasaan menjadi efektif dan tidak kontraproduktif. Kekuasaan yang tidak berakar pada kepercayaan rakyat hanya akan menimbulkan apatisme politik rakyat, hingga dalam suatu masa tertentu akan berkembang menjadi bentuk perlawanan rakyat terhadap penguasa. Dalam kondisi yang demikian, sistem kelembagaan politik demokrasi menjadi tidak berarti lagi, segera akan digantikan oleh sebuah revolusi sosial, dimana anarkisme yang bercirikan kekerasan dan pertumpahan darah menjadi sesuatu yang dianggap absah dan lumrah.
Haruskah kita akan mengalami pengulangan sejarah, atau bahkan kisah tragis seperti yang terjadi baru-baru ini di Libya? Tentu saja tidak, dan semoga jangan pernah terjadi! Kesadaran dari semua pihak, terutama dari para penguasa dan elit politik menjadi keharusan, agar negeri ini masih bisa terawat menjadi bangsa yang benar-benar beradab.
Hari ini, kita masih sempat bersyukur karena tidak mengalami nasib tragis seperti bangsa Libya. Namun demikian, waktulah yang akan berbicara nanti. Apakah Indonesia akan benar-benar mampu terhindar dari anarkisme total yang akan menimbulkan pertumpahan darah antar sesama warga bangsa sendiri?
Bersyukur, bahwa di tengah banyak kekurangan, reformasi tahun 1998 telah memberikan fondasi yang sangat berharga bagi terbentuknya sistem politik demokrasi di Indonesia. Sebuah kondisi yang amat efektif dalam memberikan landasan yang kuat bagi proses peralihan kekuasaan secara tertib dan damai. Setidaknya, di negeri ini akan sulit terjadi dimana seseorang yang sama akan terus berkuasa dalam waktu yang sangat lama, hingga dilakukan cara-cara kekerasan untuk menjatuhkannya.
Faktor Asing
Namun demikian, faktor kepentingan dari luar pun perlu untuk diwaspadai. Fakta tak terbantahkan bahwa dibalik kejatuhan Khadafi terdapat kepentingan politik atas penguasaan bisnis energi, khususnya minyak oleh pihak asing, dalam hal ini AS dan sejumlah negara Eropa. Sebuah kondisi yang hampir sama terjadi di sejumlah negara lain, seperti di Afghanistan, Irak, kemudian Tunisia, Mesir, terus Suriah, Yaman dan Iran.
Marshall Douglas Smith (2005), seorang profesional dan praktisi bisnis minyak, bahkan menyatakan bahwa faktor minyak merupakan variabel penting bagi pemicu perang dunia I dan II, termasuk pula jelang kemerdekaan Indonesia, hingga runtuhnya Uni Soviet danYugoslavia. Lebih jauh lagi, ia berani menyimpulkan bahwa perang Vietnam (Utara-Selatan) yang melibatkan AS secara berkepanjangan hanyalah merupakan “perang mainan” belaka yang sengaja diciptakan dalam rangka penguasaan sumber minyak di sekitar Laut Cina Selatan. Selama perang Vietnam berlangsung, perusahaan minyak AS, Standar Oil melakukan survei, kemudian mengeksplorasinya usai perang berakhir.
Lepasnya Timtim dari kekuasaan Indonesia tak lepas pula dari kepentingan bisnis minyak di celah Timor. Begitu pun, sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia atas Pulau Sipadan dan Ligitan, hingga Blok Ambalat, tak terlepas dari rebutan kandungan minyak dan gas di lepas pantai. Tak tertutup kemungkinan, tanah Papua yang kaya raya akan sumber bahan tambang akan menjadi pemicu keterlibatan pihak asing atas Indonesia.
Jadi, pelajaran apakah yang dapat dipetik lagi dari peristiwa Libya? Kemampuan untuk mengatasi intervensi asing yang akan mengganggu kedaulatan negara menjadi sangat penting. Tentu saja, harus meliputi kemampuan mempertahankan diri dari intervensi asing dalam bentuk agresi militer, dan terutama non militer. Proses penyusupan agenda kepentingan asing yang akan merugikan bangsa dan negara kita harus selalu menjadi kewaspadaan bersama.
Semoga, Indonesia akan mampu mengatasinya. Sehingga, tragedi kemanusiaan yang terjadi di negeri sana tidak akan berimbas pada Indonesia. Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, semoga masih menjadi pilar yang efektif bagi tetap tegaknya persatuan Indonesia yang sama-sama kita cintai.
KOMENTARKU:
Saya suka dengan statemen di paragraf-paragraf terakhir, pemicu konfliknya adalah sumber energi, bahkan penguasa Libya sendiri terbunuh karena adanya “serangan pembuka” dari jet-jet tempur diktator NATO yang notabene koalisi negara2 ‘demokrasi’, baru dituntaskan dari darat oleh pasukan NTC yang sekali lagi dipersenjatai NATO ‘koalisi negara2 diktator yg bertopeng demokrasi’. Satu kesalahan kadafi adalah most of rakyatnya tdk berpihak padanya, ini adalah pelajaran berharga bg pemimpin, bandingkan dengan nenek moyang Kaddafi yg bernama Omar Mokhtar, bersama rakyat Libya sukses mengusir penjajah asing drari Libya.
Soal pemilu juga jadi kedok para pengusung demokrasi, berapa banyak hasil pemilu demokratis di intervensi oleh sang diktator yg bertopeng demokrasi, lihat kisah pilu fis di aljazair, refah di turki dan hamas di palestina, para pemenang pesta demokrasi secara sepihak hrs dianulir. Pelajaran kedua buat para pemimpin, tdk cukup hanya menang pemilu dan dukungan mayoritas rakyat utk bisa duduk manis dlm kekuasaan
Selanjutnya, dam setiap kejayaan akan dipergilirkan dari masa ke masa, dan setiap tirani (penguasa dzolim) akan ditumbangkan, ini adalah janji Tuhan dlm kitab suci. Agar apa? Agar manusia mengambil pelajaran jg agar manusia tdk pernah berputus asa dlm menhadapi penindasan, krn msh harapan. Hal ini sdh berlaku sejak jaman daud a.s, sulaiman a.s, musa a.s (tumbangnya fir’aun) dll. Ga usah heran atau shock dg apa yg menimpa Kadafi di akhir hayatnya, kalo dia dzalim, maka itu adalah balasan atas kedzalimannya di dunia, dan kematiannya adalah pencegah kedzaliman selanjutnya di dunia. Sedang kalo dia adalah org yg dizalimi, maka akan ada balasan yg indah di kehidupan selanjutnya dan Tuhan swt, tdk akan membiarkan kezaliman abadi tumbuh di muka bumi. Wllahu A’lam bi showab……..
Wow..! Luar biasa…. kejam, dan –maaf- tidak beradab! Meskipun, kita tahu bahwa selama empat dekade Khadafi berkuasa sebagai diktator telah banyak melakukan tindakan kejam dan tidak berperikemanusiaan pada rakyatnya sendiri yang dianggap sebagai lawan politiknya. Singkatnya, nasib tragis kematian Khadafi dianggap sebagai karma yang sepadan atas perbuatannya sendiri.
Benarkah demikian? Entahlah, nalar dan nurani ini tetap saja tidak bisa membenarkan aksi-aksi biadab seperti itu. Amat mungkin, karena kita telah berada di suatu zaman modern, dimana cara-cara penyelesaian konflik tidak lagi berpatokan pada era zaman dahulu. Kekuasaan harus direbut melalui cara-cara kekerasan, pertumpahan darah dan bumi hangus atas mereka yang dianggap musuh.
Tentu saja, masyarakat Indonesia pernah mengalami masa-masa seperti itu. Ambillah contoh, pada masa-masa zaman Kerajaan dahulu, dimana perebutan tahta kerajaan harus melalui aksi peperangan hingga tetes darah penghabisan. Selanjutnya, pertengahan tahun 60-an, adalah proses peralihan kekuasaan dari Orla ke Orba yang cukup membawa korban di masa Indonesia modern, pada masa seperempat tahun Indonesia merdeka. Meski terbatas, jelang kejatuhan penguasa Orde Baru pun sempat diwarnai oleh jatuhnya korban di kalangan rakyat.
Pelembagaan Demokrasi
Pelajaran apa yang dapat dipetik dari catatan itu semua? Pelembagaan proses peralihan kekuasaan yang tertib dan damai merupakan kata kuncinya. Inilah salah satu esensi demokrasi, dimana kekuasaan negara merupakan hak bagi siapapun jua, bukan hak eksklusif suatu golongan atau kalangan tertentu saja. Prinsip adil dan jujur perlu menjadi landasan atas proses peralihan kekuasaan tersebut melalui mekanisme dan sarana demokrasi yang telah disepakati, antara lain melalui pemilu secara periodik.
Kepercayaan rakyat menjadi sangat mutlak, agar kekuasaan menjadi efektif dan tidak kontraproduktif. Kekuasaan yang tidak berakar pada kepercayaan rakyat hanya akan menimbulkan apatisme politik rakyat, hingga dalam suatu masa tertentu akan berkembang menjadi bentuk perlawanan rakyat terhadap penguasa. Dalam kondisi yang demikian, sistem kelembagaan politik demokrasi menjadi tidak berarti lagi, segera akan digantikan oleh sebuah revolusi sosial, dimana anarkisme yang bercirikan kekerasan dan pertumpahan darah menjadi sesuatu yang dianggap absah dan lumrah.
Haruskah kita akan mengalami pengulangan sejarah, atau bahkan kisah tragis seperti yang terjadi baru-baru ini di Libya? Tentu saja tidak, dan semoga jangan pernah terjadi! Kesadaran dari semua pihak, terutama dari para penguasa dan elit politik menjadi keharusan, agar negeri ini masih bisa terawat menjadi bangsa yang benar-benar beradab.
Hari ini, kita masih sempat bersyukur karena tidak mengalami nasib tragis seperti bangsa Libya. Namun demikian, waktulah yang akan berbicara nanti. Apakah Indonesia akan benar-benar mampu terhindar dari anarkisme total yang akan menimbulkan pertumpahan darah antar sesama warga bangsa sendiri?
Bersyukur, bahwa di tengah banyak kekurangan, reformasi tahun 1998 telah memberikan fondasi yang sangat berharga bagi terbentuknya sistem politik demokrasi di Indonesia. Sebuah kondisi yang amat efektif dalam memberikan landasan yang kuat bagi proses peralihan kekuasaan secara tertib dan damai. Setidaknya, di negeri ini akan sulit terjadi dimana seseorang yang sama akan terus berkuasa dalam waktu yang sangat lama, hingga dilakukan cara-cara kekerasan untuk menjatuhkannya.
Faktor Asing
Namun demikian, faktor kepentingan dari luar pun perlu untuk diwaspadai. Fakta tak terbantahkan bahwa dibalik kejatuhan Khadafi terdapat kepentingan politik atas penguasaan bisnis energi, khususnya minyak oleh pihak asing, dalam hal ini AS dan sejumlah negara Eropa. Sebuah kondisi yang hampir sama terjadi di sejumlah negara lain, seperti di Afghanistan, Irak, kemudian Tunisia, Mesir, terus Suriah, Yaman dan Iran.
Marshall Douglas Smith (2005), seorang profesional dan praktisi bisnis minyak, bahkan menyatakan bahwa faktor minyak merupakan variabel penting bagi pemicu perang dunia I dan II, termasuk pula jelang kemerdekaan Indonesia, hingga runtuhnya Uni Soviet danYugoslavia. Lebih jauh lagi, ia berani menyimpulkan bahwa perang Vietnam (Utara-Selatan) yang melibatkan AS secara berkepanjangan hanyalah merupakan “perang mainan” belaka yang sengaja diciptakan dalam rangka penguasaan sumber minyak di sekitar Laut Cina Selatan. Selama perang Vietnam berlangsung, perusahaan minyak AS, Standar Oil melakukan survei, kemudian mengeksplorasinya usai perang berakhir.
Lepasnya Timtim dari kekuasaan Indonesia tak lepas pula dari kepentingan bisnis minyak di celah Timor. Begitu pun, sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia atas Pulau Sipadan dan Ligitan, hingga Blok Ambalat, tak terlepas dari rebutan kandungan minyak dan gas di lepas pantai. Tak tertutup kemungkinan, tanah Papua yang kaya raya akan sumber bahan tambang akan menjadi pemicu keterlibatan pihak asing atas Indonesia.
Jadi, pelajaran apakah yang dapat dipetik lagi dari peristiwa Libya? Kemampuan untuk mengatasi intervensi asing yang akan mengganggu kedaulatan negara menjadi sangat penting. Tentu saja, harus meliputi kemampuan mempertahankan diri dari intervensi asing dalam bentuk agresi militer, dan terutama non militer. Proses penyusupan agenda kepentingan asing yang akan merugikan bangsa dan negara kita harus selalu menjadi kewaspadaan bersama.
Semoga, Indonesia akan mampu mengatasinya. Sehingga, tragedi kemanusiaan yang terjadi di negeri sana tidak akan berimbas pada Indonesia. Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, semoga masih menjadi pilar yang efektif bagi tetap tegaknya persatuan Indonesia yang sama-sama kita cintai.
KOMENTARKU:
Saya suka dengan statemen di paragraf-paragraf terakhir, pemicu konfliknya adalah sumber energi, bahkan penguasa Libya sendiri terbunuh karena adanya “serangan pembuka” dari jet-jet tempur diktator NATO yang notabene koalisi negara2 ‘demokrasi’, baru dituntaskan dari darat oleh pasukan NTC yang sekali lagi dipersenjatai NATO ‘koalisi negara2 diktator yg bertopeng demokrasi’. Satu kesalahan kadafi adalah most of rakyatnya tdk berpihak padanya, ini adalah pelajaran berharga bg pemimpin, bandingkan dengan nenek moyang Kaddafi yg bernama Omar Mokhtar, bersama rakyat Libya sukses mengusir penjajah asing drari Libya.
Soal pemilu juga jadi kedok para pengusung demokrasi, berapa banyak hasil pemilu demokratis di intervensi oleh sang diktator yg bertopeng demokrasi, lihat kisah pilu fis di aljazair, refah di turki dan hamas di palestina, para pemenang pesta demokrasi secara sepihak hrs dianulir. Pelajaran kedua buat para pemimpin, tdk cukup hanya menang pemilu dan dukungan mayoritas rakyat utk bisa duduk manis dlm kekuasaan
Selanjutnya, dam setiap kejayaan akan dipergilirkan dari masa ke masa, dan setiap tirani (penguasa dzolim) akan ditumbangkan, ini adalah janji Tuhan dlm kitab suci. Agar apa? Agar manusia mengambil pelajaran jg agar manusia tdk pernah berputus asa dlm menhadapi penindasan, krn msh harapan. Hal ini sdh berlaku sejak jaman daud a.s, sulaiman a.s, musa a.s (tumbangnya fir’aun) dll. Ga usah heran atau shock dg apa yg menimpa Kadafi di akhir hayatnya, kalo dia dzalim, maka itu adalah balasan atas kedzalimannya di dunia, dan kematiannya adalah pencegah kedzaliman selanjutnya di dunia. Sedang kalo dia adalah org yg dizalimi, maka akan ada balasan yg indah di kehidupan selanjutnya dan Tuhan swt, tdk akan membiarkan kezaliman abadi tumbuh di muka bumi. Wllahu A’lam bi showab……..
Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma'na Bid’ah
Peryataan bahwa perayaan maulid Nabi adalah amalan bid'ah adalah peryataan sangat tidak tepat, karena bid'ah adalah sesuatu yang baru atau diada-adakan dalam Islam yang tidak ada landasan sama sekali dari dari Al-Qur'an dan as-Sunah. Adapun maulid walaupun suatu yang baru di dalam Islam akan tetapi memiliki landasan dari Al-Qur'an dan as-Sunah.
Pada maulid Nabi di dalamya banyak sekali nilai ketaatan, seperti: sikap syukur, membaca dan mendengarkan bacaan Al-Quran, bersodaqoh, mendengarkan mauidhoh hasanah atau menuntut ilmu, mendengarkan kembali sejarah dan keteladanan Nabi, dan membaca sholawat yang kesemuanya telah dimaklumi bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama dan ada dalilnya di dalam Al-Qur'an dan as-Sunah.
Pengukhususan Waktu
Ada yang menyatakan bahwa menjadikan maulid dikatakan bid'ah adalah adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yaitu bulan Rabiul Awal yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnaya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan dari syar'i sendiri(Dr Alawy bin Shihab, Intabih Dinuka fi Khotir: hal.27).
Hal ini berbeda dengan penempatan waktu perayaan maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal, karena orang yang melaksanakan maulid Nabi sama sekali tidak meyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa maulid Nabi tidak boleh dilakukan kecuali bulan Robiul Awal, maulid Nabi bisa diadakan kapan saja, dengan bentuk acara yang berbeda selama ada nilai ketaatan dan tidak bercampur dengan maksiat.
Pengkhususan waktu maulid disini bukan kategori takhsis yang di larang syar'i tersebut, akan tetapi masuk kategori tartib (penertiban).
Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal sholihah adalah diperbolehkan, Nabi Muhammad sendiri mengkhusukan hari tertentu untuk beribadah dan berziaroh ke masjid kuba, seperti diriwatkan Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad mendatangi masjid Kuba setiap hari Sabtu dengan jalan kaki atau dengan kendaraan dan sholat sholat dua rekaat di sana (HR Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar mengomentari hadis ini mengatakan: "Bahwa hadis ini disertai banyaknya riwayatnya menunjukan diperbolehkan mengkhususan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal salihah dan dilakukan terus-menerus".(Fathul Bari 3: hal. 84)
Imam Nawawi juga berkata senada di dalam kitab Syarah Sahih Muslim. Para sahabat Anshor juga menghususkan waktu tertentu untuk berkumpul untuk bersama-sama mengingat nikmat Allah,( yaitu datangnya Nabi SAW) pada hari Jumat atau mereka menyebutnya Yaumul 'Urubah dan direstui Nabi.
Jadi dapat difahami, bahwa pengkhususan dalam jadwal Maulid, Isro' Mi'roj dan yang lainya hanyalah untuk penertiban acara-acara dengan memanfaatkan momen yang sesui, tanpa ada keyakinan apapun, hal ini seperti halnya penertiban atau pengkhususan waktu sekolah, penghususan kelas dan tingkatan sekolah yang kesemuanya tidak pernah dikhususkan oleh syariat, tapi hal ini diperbolehkan untuk ketertiban, dan umumnya tabiat manusia apabila kegiatan tidak terjadwal maka kegiatan tersebut akan mudah diremehkan dan akhirnya dilupakan atau ditinggalkan.
Acara maulid di luar bulan Rabiul Awal sebenarnya telah ada dari dahulu, seperti acara pembacaan kitab Dibagh wal Barjanji atau kitab-kitab yang berisi sholawat-sholawat yang lain yang diadakan satu minggu sekali di desa-desa dan pesantren, hal itu sebenarnya adalah kategori maulid, walaupun di Indonesia masyarakat tidak menyebutnya dengan maulid, dan jika kita berkeliling di negara-negara Islam maka kita akan menemukan bentuk acara dan waktu yang berbeda-beda dalam acara maulid Nabi, karena ekpresi syukur tidak hanya dalam satu waktu tapi harus terus menerus dan dapat berganti-ganti cara, selama ada nilai ketaatan dan tidak dengan jalan maksiat.
Semisal di Yaman, maulid diadakan setiap malam jumat yang berisi bacaan sholawat-sholawat Nabi dan ceramah agama dari para ulama untuk selalu meneladani Nabi. Penjadwalan maulid di bulan Rabiul Awal hanyalah murni budaya manusia, tidak ada kaitanya dengan syariat dan barang siapa yang meyakini bahwa acara maulid tidak boleh diadakan oleh syariat selain bulan Rabiul Awal maka kami sepakat keyakinan ini adalah bid'ah dholalah.
Tak Pernah Dilakukan Zaman Nabi dan Sohabat
Di antara orang yang mengatakan maulid adalah bid'ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau kurun salaf. Pendapat ini muncul dari orang yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum(istimbat) dari Al-Quran dan as-Sunah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat –dalam term ulama usul fiqih disebut at-tark – dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut diperintah atau dilarang maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan.
Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliau. Adapun at-tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sohabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah haram atau wajib. Disini akan saya sebutkan alasan-alasan kenapa Nabi meninggalkan sesuatu:
1. Nabi meniggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadis yang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna ayat: "Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.''(QS Al-Haj: 77). Kebajikan maknanya adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secara rinci.
2. Nabi meninggalkan sesutu karena takut jika hal itu belai lakukan akan dikira umatnya bahwa hal itu adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabi meninggalkan sholat tarawih berjamaah bersama sahabat karena khawatir akan dikira sholat terawih adalah wajib.
3. Nabi meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang beliau katakan pada siti Aisyah: "Seaindainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka'bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim as. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka'bah menjadi pendek." (HR. Bukhori dan Muslim) Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka'bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu.
4. Nabi meninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di dalam hadis: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata: "itu biawak!", maka Nabi menarik tangannya kembali, dan beliu ditanya: "apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: "Tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasa jijik!" (QS. Bukhori dan Muslim) hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah sebelumnya beliu terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram atau dilarang.
5. Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih afdhol. Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai (mafdhul) adalah haram.dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang lain (untuk lebih luas lih. Syekh Abdullah al Ghomariy. Husnu Tafahum wad Dark limasalatit tark)
Dan Nabi bersabda:" Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, kemudian Nabi membaca:" dan tidaklah Tuhanmu lupa".(HR. Abu Dawud, Bazar dll.) dan Nabi juga bersabda: "Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka jangan enkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka jangan kau melanggarnya, dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa melupakannya maka janganlah membahasnya".(HR.Daruqutnhi)
Dan Allah berfirman:"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."(QS.Al Hasr:7) dan Allah tidak berfirman dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah.
Maka dapat disimpulkan bahwa "at-Tark" tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil!
Imam Suyuti menjawab peryataan orang yang mengatakan: "Saya tidak tahu bahwa maulid ada asalnya di Kitab dan Sunah" dengan jawaban: "Tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada", peryataannya Imam Suyutiy ini didasarkan karena beliau sendiri dan Ibnu Hajar al-Asqolaniy telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid dari as-Sunah. (Syekh Ali Jum'ah. Al-Bayanul Qowim, hal.28)
Pada maulid Nabi di dalamya banyak sekali nilai ketaatan, seperti: sikap syukur, membaca dan mendengarkan bacaan Al-Quran, bersodaqoh, mendengarkan mauidhoh hasanah atau menuntut ilmu, mendengarkan kembali sejarah dan keteladanan Nabi, dan membaca sholawat yang kesemuanya telah dimaklumi bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama dan ada dalilnya di dalam Al-Qur'an dan as-Sunah.
Pengukhususan Waktu
Ada yang menyatakan bahwa menjadikan maulid dikatakan bid'ah adalah adanya pengkhususan (takhsis) dalam pelakanaan di dalam waktu tertentu, yaitu bulan Rabiul Awal yang hal itu tidak dikhususkan oleh syariat. Pernyataan ini sebenarnaya perlu di tinjau kembali, karena takhsis yang dilarang di dalam Islam ialah takhsis dengan cara meyakini atau menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh diamalkan kecuali hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut tidak ada landasan dari syar'i sendiri(Dr Alawy bin Shihab, Intabih Dinuka fi Khotir: hal.27).
Hal ini berbeda dengan penempatan waktu perayaan maulid Nabi pada bulan Rabiul Awal, karena orang yang melaksanakan maulid Nabi sama sekali tidak meyakini, apalagi menetapkan hukum bahwa maulid Nabi tidak boleh dilakukan kecuali bulan Robiul Awal, maulid Nabi bisa diadakan kapan saja, dengan bentuk acara yang berbeda selama ada nilai ketaatan dan tidak bercampur dengan maksiat.
Pengkhususan waktu maulid disini bukan kategori takhsis yang di larang syar'i tersebut, akan tetapi masuk kategori tartib (penertiban).
Pengkhususan waktu tertentu dalam beramal sholihah adalah diperbolehkan, Nabi Muhammad sendiri mengkhusukan hari tertentu untuk beribadah dan berziaroh ke masjid kuba, seperti diriwatkan Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad mendatangi masjid Kuba setiap hari Sabtu dengan jalan kaki atau dengan kendaraan dan sholat sholat dua rekaat di sana (HR Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar mengomentari hadis ini mengatakan: "Bahwa hadis ini disertai banyaknya riwayatnya menunjukan diperbolehkan mengkhususan sebagian hari-hari tertentu dengan amal-amal salihah dan dilakukan terus-menerus".(Fathul Bari 3: hal. 84)
Imam Nawawi juga berkata senada di dalam kitab Syarah Sahih Muslim. Para sahabat Anshor juga menghususkan waktu tertentu untuk berkumpul untuk bersama-sama mengingat nikmat Allah,( yaitu datangnya Nabi SAW) pada hari Jumat atau mereka menyebutnya Yaumul 'Urubah dan direstui Nabi.
Jadi dapat difahami, bahwa pengkhususan dalam jadwal Maulid, Isro' Mi'roj dan yang lainya hanyalah untuk penertiban acara-acara dengan memanfaatkan momen yang sesui, tanpa ada keyakinan apapun, hal ini seperti halnya penertiban atau pengkhususan waktu sekolah, penghususan kelas dan tingkatan sekolah yang kesemuanya tidak pernah dikhususkan oleh syariat, tapi hal ini diperbolehkan untuk ketertiban, dan umumnya tabiat manusia apabila kegiatan tidak terjadwal maka kegiatan tersebut akan mudah diremehkan dan akhirnya dilupakan atau ditinggalkan.
Acara maulid di luar bulan Rabiul Awal sebenarnya telah ada dari dahulu, seperti acara pembacaan kitab Dibagh wal Barjanji atau kitab-kitab yang berisi sholawat-sholawat yang lain yang diadakan satu minggu sekali di desa-desa dan pesantren, hal itu sebenarnya adalah kategori maulid, walaupun di Indonesia masyarakat tidak menyebutnya dengan maulid, dan jika kita berkeliling di negara-negara Islam maka kita akan menemukan bentuk acara dan waktu yang berbeda-beda dalam acara maulid Nabi, karena ekpresi syukur tidak hanya dalam satu waktu tapi harus terus menerus dan dapat berganti-ganti cara, selama ada nilai ketaatan dan tidak dengan jalan maksiat.
Semisal di Yaman, maulid diadakan setiap malam jumat yang berisi bacaan sholawat-sholawat Nabi dan ceramah agama dari para ulama untuk selalu meneladani Nabi. Penjadwalan maulid di bulan Rabiul Awal hanyalah murni budaya manusia, tidak ada kaitanya dengan syariat dan barang siapa yang meyakini bahwa acara maulid tidak boleh diadakan oleh syariat selain bulan Rabiul Awal maka kami sepakat keyakinan ini adalah bid'ah dholalah.
Tak Pernah Dilakukan Zaman Nabi dan Sohabat
Di antara orang yang mengatakan maulid adalah bid'ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau kurun salaf. Pendapat ini muncul dari orang yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum(istimbat) dari Al-Quran dan as-Sunah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat –dalam term ulama usul fiqih disebut at-tark – dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut diperintah atau dilarang maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan.
Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliau. Adapun at-tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sohabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah haram atau wajib. Disini akan saya sebutkan alasan-alasan kenapa Nabi meninggalkan sesuatu:
1. Nabi meniggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadis yang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna ayat: "Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.''(QS Al-Haj: 77). Kebajikan maknanya adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secara rinci.
2. Nabi meninggalkan sesutu karena takut jika hal itu belai lakukan akan dikira umatnya bahwa hal itu adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabi meninggalkan sholat tarawih berjamaah bersama sahabat karena khawatir akan dikira sholat terawih adalah wajib.
3. Nabi meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang beliau katakan pada siti Aisyah: "Seaindainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka'bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim as. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka'bah menjadi pendek." (HR. Bukhori dan Muslim) Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka'bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu.
4. Nabi meninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di dalam hadis: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata: "itu biawak!", maka Nabi menarik tangannya kembali, dan beliu ditanya: "apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: "Tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasa jijik!" (QS. Bukhori dan Muslim) hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah sebelumnya beliu terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram atau dilarang.
5. Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih afdhol. Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai (mafdhul) adalah haram.dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang lain (untuk lebih luas lih. Syekh Abdullah al Ghomariy. Husnu Tafahum wad Dark limasalatit tark)
Dan Nabi bersabda:" Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, kemudian Nabi membaca:" dan tidaklah Tuhanmu lupa".(HR. Abu Dawud, Bazar dll.) dan Nabi juga bersabda: "Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka jangan enkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka jangan kau melanggarnya, dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa melupakannya maka janganlah membahasnya".(HR.Daruqutnhi)
Dan Allah berfirman:"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."(QS.Al Hasr:7) dan Allah tidak berfirman dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah.
Maka dapat disimpulkan bahwa "at-Tark" tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil!
Imam Suyuti menjawab peryataan orang yang mengatakan: "Saya tidak tahu bahwa maulid ada asalnya di Kitab dan Sunah" dengan jawaban: "Tidak mengetahui dalil bukan berarti dalil itu tidak ada", peryataannya Imam Suyutiy ini didasarkan karena beliau sendiri dan Ibnu Hajar al-Asqolaniy telah mampu mengeluarkan dalil-dalil maulid dari as-Sunah. (Syekh Ali Jum'ah. Al-Bayanul Qowim, hal.28)
Zarnuzi Ghufron
Ketua LMI-PCINU Yaman dan sekarang sedang belajar di Fakultas Syariah wal Qonun Univ Al-Ahgoff, Hadramaut, Yaman
Ketua LMI-PCINU Yaman dan sekarang sedang belajar di Fakultas Syariah wal Qonun Univ Al-Ahgoff, Hadramaut, Yaman
Kotak Amal Gus Dur
Pojok Gus Dur, ruang peninggalan almarhum Gus Dur berisi beragam keleksi mantan Presiden RI ke-4, dikunjungi banyak orang dari pelbagai kalangan.
Dari Wakil Presiden Boediono, sastrawan Danarto, Gus Mus, hingga pengurus NU tingkat ranting, pernah berkunjung di sana.
Dari orang yang mengenakan jas lengkap dengan dasi, hingga orang bersarung yang bersandal jepit, pernah tengok-tengok buku-buku yang tersimpan di sana.
Suatu hari, rombongan NU dari Tasikmalaya datang ke PBNU. Selain ketemu pengurus besar, mereka juga dengan riang mengunjungi Pojok Gus Dur yang ada di lantai satu.
“Mana bolongannya? Kotak amal kok gak ada bolongannya?” tiba-tiba lelaki setengah baya bertanya, setengah teriak.
“Itu bukan kotak amal, Pak? Moso Gus Dur dijadikan nama kotak amal? Kata anak muda yang nungguin Pojok Gus Dur. Duit berwarna biru dari pengurus NU Tasikmalaya masuk kantong lagi. (Sahal)
Dari Wakil Presiden Boediono, sastrawan Danarto, Gus Mus, hingga pengurus NU tingkat ranting, pernah berkunjung di sana.
Dari orang yang mengenakan jas lengkap dengan dasi, hingga orang bersarung yang bersandal jepit, pernah tengok-tengok buku-buku yang tersimpan di sana.
Suatu hari, rombongan NU dari Tasikmalaya datang ke PBNU. Selain ketemu pengurus besar, mereka juga dengan riang mengunjungi Pojok Gus Dur yang ada di lantai satu.
“Mana bolongannya? Kotak amal kok gak ada bolongannya?” tiba-tiba lelaki setengah baya bertanya, setengah teriak.
“Itu bukan kotak amal, Pak? Moso Gus Dur dijadikan nama kotak amal? Kata anak muda yang nungguin Pojok Gus Dur. Duit berwarna biru dari pengurus NU Tasikmalaya masuk kantong lagi. (Sahal)
Gus Dur Mau Daur Ulang
Nusron Wahid sering sowan Gus Dur. Tapi tak jarang Gus Dur tidak mau menerima Nusron. Alasannya macam-macam, Gus Dur pandai membuat alasan.
Suatu hari, Nusron datang ke ruang kerja Gus Dur di PBNU.
“Salam, Gus. Saya Nusron Wahid, ketua PMII,” kata Nusron dengan takdim.
“Mau apa Sampean? Keluar saja sana. Sampah Sampean,” bentak Gus Dur pada Nusron.
Keluarlah Nusron dari ruangan Gus Dur dengan lesu. Tapi, keesokan harinya, Nusron datang lagi.
“Salam, Gus. Kulo Nusron Wahid, ketua PMII,” kata Nusron, lebih takdim dari sebelumnya.
“Mau apalagi Sampean? Kok ndak kapok-kapok? Dasar sampah! Pergi sana!” Gus Dur membentak lebih keras lagi.
Kali ini Nusron tidak pergi, tapi malah menjawab bentakan Gus Dur dengan penuh tawadlu:
“Njih Gus, kulo memang sampah, Gus. Tapi sampah kan bisa didaur ulang, Gus?”
Gus Dur merespon jawaban Nusron, “Oh gitu ya, bener juga Sampean. Sampah memang bisa didaur ulang. Ya sudah, silakan duduk. Ada apa?
Suatu hari, Nusron datang ke ruang kerja Gus Dur di PBNU.
“Salam, Gus. Saya Nusron Wahid, ketua PMII,” kata Nusron dengan takdim.
“Mau apa Sampean? Keluar saja sana. Sampah Sampean,” bentak Gus Dur pada Nusron.
Keluarlah Nusron dari ruangan Gus Dur dengan lesu. Tapi, keesokan harinya, Nusron datang lagi.
“Salam, Gus. Kulo Nusron Wahid, ketua PMII,” kata Nusron, lebih takdim dari sebelumnya.
“Mau apalagi Sampean? Kok ndak kapok-kapok? Dasar sampah! Pergi sana!” Gus Dur membentak lebih keras lagi.
Kali ini Nusron tidak pergi, tapi malah menjawab bentakan Gus Dur dengan penuh tawadlu:
“Njih Gus, kulo memang sampah, Gus. Tapi sampah kan bisa didaur ulang, Gus?”
Gus Dur merespon jawaban Nusron, “Oh gitu ya, bener juga Sampean. Sampah memang bisa didaur ulang. Ya sudah, silakan duduk. Ada apa?
hukum memakai celana di bawah lutut
praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,
Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka
Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,
Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.
Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.
Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.
Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.
Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.
مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ
Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka
Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ
Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.
Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.
Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.
Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.
Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.
KH Arwanie Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
fasal tentang bid'ah
Jelek dan sesat paralel tidak bertentangan, hal ini terjadi pula dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah membuang sifat kapal dalam firman-Nya :
وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبَا (الكهف: 79)
“Di belakang mereka ada raja yang akan merampas semua kapal dengan paksa”. (Al-Kahfi : 79).
Dalam ayat tersebut Allah SWT tidak menyebutkan kapal baik apakah kapal jelek; karena yang jelek tidak akan diambil oleh raja. Maka lafadh كل سفينة sama dengan كل بد عة tidak disebutkan sifatnya, walaupun pasti punya sifat, ialah kapal yang baik كل سفينة حسنة .
Selain itu, ada pendapat lain tentang bid’ah dari Syaikh Zaruq, seperti dikutip Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari. Menurutnya, ada tiga norma untuk menentukan, apakah perkara baru dalam urusan agama itu disebut bid’ah atau tidak: Pertama, jika perkara baru itu didukung oleh sebagian besar syari’at dan sumbernya, maka perkara tersebut bukan merupakan bid’ah, akan tetapi jika tidak didukung sama sekali dari segala sudut, maka perkara tersebut batil dan sesat.
Kedua, diukur dengan kaidah-kaidah yang digunakan para imam dan generasi salaf yang telah mempraktikkan ajaran sunnah. Jika perkara baru tersebut bertentangan dengan perbuatan para ulama, maka dikategorikan sebagai bid’ah. Jika para ulama masih berselisih pendapat mengenai mana yang dianggap ajaran ushul (inti) dan mana yang furu’ (cabang), maka harus dikembalikan pada ajaran ushul dan dalil yang mendukungnya.
Ketiga, setiap perbuatan ditakar dengan timbangan hukum. Adapun rincian hukum dalam syara’ ada enam, yakni wajib, sunah, haram, makruh, khilaful aula, dan mubah. Setiap hal yang termasuk dalam salah satu hukum itu, berarti bias diidentifikasi dengan status hukum tersebut. Tetapi, jika tidak demikian, maka hal itu bisa dianggap bid’ah.
Syeikh Zaruq membagi bid’ah dalam tiga macam; pertama, bid’ah Sharihah (yang jelas dan terang). Yaitu bid’ah yang dipastikan tidak memiliki dasar syar’i, seperti wajib, sunnah, makruh atau yang lainnya. Menjalankan bid’ah ini berarti mematikan tradisi dan menghancurkan kebenaran. Jenis bid’ah ini merupakan bid’ah paling jelek. Meski bid’ah ini memiliki seribu sandaran dari hukum-hukum asal ataupun furu’, tetapi tetap tidak ada pengaruhnya. Kedua, bid’ah idlafiyah (relasional), yakni bid’ah yang disandarkan pada suatu praktik tertentu. Seandainya-pun, praktik itu telah terbebas dari unsur bid’ah tersebut, maka tidak boleh memperdebatkan apakah praktik tersebut digolongkan sebagai sunnah atau bukan bid’ah.
Ketiga, bid’ah khilafi (bid’ah yang diperselisihkan), yaitu bid’ah yang memiliki dua sandaran utama yang sama-sama kuat argumentasinya. Maksudnya, dari satu sandaran utama tersebut, bagi yang cenderung mengatakan itu termasuk sunnah, maka bukan bid’ah. Tetapi, bagi yang melihat dengan sandaran utama itu termasuk bid’ah, maka berarti tidak termasuk sunnah, seperti soal dzikir berjama’ah atau soal administrasi.
Hukum bid’ah menurut Ibnu Abd Salam, seperti dinukil Hadratusy Syeikh dalam kitab Risalah Ahlussunnah Waljama’ah, ada lima macam: pertama, bid’ah yang hukumnya wajib, yakni melaksanakan sesuatu yang tidak pernah dipraktekkan Rasulullah SAW, misalnya mempelajari ilmu Nahwu atau mengkaji kata-kata asing (garib) yang bisa membantu pada pemahaman syari’ah.
Kedua, bid’ah yang hukumnya haram, seperti aliran Qadariyah, Jabariyyah dan Mujassimah. Ketiga, bid’ah yang hukumnya sunnah, seperti membangun pemondokan, madrasah (sekolah), dan semua hal baik yang tidak pernah ada pada periode awal. Keempat, bid’ah yang hukumnya makruh, seperti menghiasi masjid secara berlebihan atau menyobek-nyobek mushaf. Kelima, bid’ah yang hukumnya mubah, seperti berjabat tangan seusai shalat Shubuh maupun Ashar, menggunakan tempat makan dan minum yang berukuran lebar, menggunakan ukuran baju yang longgar, dan hal yang serupa.
Dengan penjelasan bid’ah seperti di atas, Hadratusy Syeikh kemudian menyatakan, bahwa memakai tasbih, melafazhkan niat shalat, tahlilan untuk mayyit dengan syarat tidak ada sesuatu yang menghalanginya, ziarah kubur, dan semacamnya, itu semua bukanlah bid’ah yang sesat. Adapun praktek-praktek, seperti pungutan di pasar-pasar malam, main dadu dan lain-lainnya merupakan bid’ah yang tidak baik.
--(KH. A.N. Nuril Huda, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) dalam "Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) Menjawab", diterbitkan oleh PP LDNU)
وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبَا (الكهف: 79)
“Di belakang mereka ada raja yang akan merampas semua kapal dengan paksa”. (Al-Kahfi : 79).
Dalam ayat tersebut Allah SWT tidak menyebutkan kapal baik apakah kapal jelek; karena yang jelek tidak akan diambil oleh raja. Maka lafadh كل سفينة sama dengan كل بد عة tidak disebutkan sifatnya, walaupun pasti punya sifat, ialah kapal yang baik كل سفينة حسنة .
Selain itu, ada pendapat lain tentang bid’ah dari Syaikh Zaruq, seperti dikutip Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari. Menurutnya, ada tiga norma untuk menentukan, apakah perkara baru dalam urusan agama itu disebut bid’ah atau tidak: Pertama, jika perkara baru itu didukung oleh sebagian besar syari’at dan sumbernya, maka perkara tersebut bukan merupakan bid’ah, akan tetapi jika tidak didukung sama sekali dari segala sudut, maka perkara tersebut batil dan sesat.
Kedua, diukur dengan kaidah-kaidah yang digunakan para imam dan generasi salaf yang telah mempraktikkan ajaran sunnah. Jika perkara baru tersebut bertentangan dengan perbuatan para ulama, maka dikategorikan sebagai bid’ah. Jika para ulama masih berselisih pendapat mengenai mana yang dianggap ajaran ushul (inti) dan mana yang furu’ (cabang), maka harus dikembalikan pada ajaran ushul dan dalil yang mendukungnya.
Ketiga, setiap perbuatan ditakar dengan timbangan hukum. Adapun rincian hukum dalam syara’ ada enam, yakni wajib, sunah, haram, makruh, khilaful aula, dan mubah. Setiap hal yang termasuk dalam salah satu hukum itu, berarti bias diidentifikasi dengan status hukum tersebut. Tetapi, jika tidak demikian, maka hal itu bisa dianggap bid’ah.
Syeikh Zaruq membagi bid’ah dalam tiga macam; pertama, bid’ah Sharihah (yang jelas dan terang). Yaitu bid’ah yang dipastikan tidak memiliki dasar syar’i, seperti wajib, sunnah, makruh atau yang lainnya. Menjalankan bid’ah ini berarti mematikan tradisi dan menghancurkan kebenaran. Jenis bid’ah ini merupakan bid’ah paling jelek. Meski bid’ah ini memiliki seribu sandaran dari hukum-hukum asal ataupun furu’, tetapi tetap tidak ada pengaruhnya. Kedua, bid’ah idlafiyah (relasional), yakni bid’ah yang disandarkan pada suatu praktik tertentu. Seandainya-pun, praktik itu telah terbebas dari unsur bid’ah tersebut, maka tidak boleh memperdebatkan apakah praktik tersebut digolongkan sebagai sunnah atau bukan bid’ah.
Ketiga, bid’ah khilafi (bid’ah yang diperselisihkan), yaitu bid’ah yang memiliki dua sandaran utama yang sama-sama kuat argumentasinya. Maksudnya, dari satu sandaran utama tersebut, bagi yang cenderung mengatakan itu termasuk sunnah, maka bukan bid’ah. Tetapi, bagi yang melihat dengan sandaran utama itu termasuk bid’ah, maka berarti tidak termasuk sunnah, seperti soal dzikir berjama’ah atau soal administrasi.
Hukum bid’ah menurut Ibnu Abd Salam, seperti dinukil Hadratusy Syeikh dalam kitab Risalah Ahlussunnah Waljama’ah, ada lima macam: pertama, bid’ah yang hukumnya wajib, yakni melaksanakan sesuatu yang tidak pernah dipraktekkan Rasulullah SAW, misalnya mempelajari ilmu Nahwu atau mengkaji kata-kata asing (garib) yang bisa membantu pada pemahaman syari’ah.
Kedua, bid’ah yang hukumnya haram, seperti aliran Qadariyah, Jabariyyah dan Mujassimah. Ketiga, bid’ah yang hukumnya sunnah, seperti membangun pemondokan, madrasah (sekolah), dan semua hal baik yang tidak pernah ada pada periode awal. Keempat, bid’ah yang hukumnya makruh, seperti menghiasi masjid secara berlebihan atau menyobek-nyobek mushaf. Kelima, bid’ah yang hukumnya mubah, seperti berjabat tangan seusai shalat Shubuh maupun Ashar, menggunakan tempat makan dan minum yang berukuran lebar, menggunakan ukuran baju yang longgar, dan hal yang serupa.
Dengan penjelasan bid’ah seperti di atas, Hadratusy Syeikh kemudian menyatakan, bahwa memakai tasbih, melafazhkan niat shalat, tahlilan untuk mayyit dengan syarat tidak ada sesuatu yang menghalanginya, ziarah kubur, dan semacamnya, itu semua bukanlah bid’ah yang sesat. Adapun praktek-praktek, seperti pungutan di pasar-pasar malam, main dadu dan lain-lainnya merupakan bid’ah yang tidak baik.
--(KH. A.N. Nuril Huda, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) dalam "Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) Menjawab", diterbitkan oleh PP LDNU)
Langganan:
Postingan (Atom)