Selasa, 20 Desember 2011

Alasan Pacaran Islami Tidak Dicari-cari


“Sebuah ungkapan jangan ‘beli kucing dalam karung’ nampaknya menjadi alasan klasik.” (PIA: 33) Dalam prasangka sebagian penghujat, “alasan inilah yang paling banyak diakui oleh teman remaja yang pacaran. … Padahal, kayaknya cuma akal bulus deh.” (JNC: 68) Akal bulus? Tidak bolehkah kita berikhtiar untuk lebih mengenal calon pasangan hidup?
“Bohoong! Bohong banget kalau orang yang pacaran itu makin mengenal satu sama lain. Kalaupun iya, paling juga kenal luarnya doang.” (KHP: 117) Mereka mendakwa, “pacaran adalah saat-saat paling munafik dalam kehidupan seseorang.” (PIA: 34) “Kita lihat kan, berapa banyak orang pacaran dengan dalih ‘mengenal’ sebelum menikah, toh saat menikah mereka juga malah pada berantem terus. Hihihi… abis gimana? … abis nikah kebuka semua sih, sifat aslinya.” (KHP: 117-118) Ya. Itu bisa saja terjadi. Namun, untuk adilnya, kita harus melihat juga, berapa banyak orang ‘pacaran islami’ dan kemudian setelah menikah menjadi sangat rukun (jarang berantem), karena sudah saling kenal sebelum menikah. Abis, pada waktu ‘pacaran islami’ itu, sudah kebuka semua sih, sifat aslinya yang mendasar (kendati sifat-sifat lain yang tidak fundamental belum terkuak).
“Standar mengenal juga nggak bisa dipastikan.” Maka, menurut sebagian penghujat, “yang menjadi masalah sebenarnya bukan seberapa lama mereka ‘mencoba mengenal’, namun seberapa siap seorang laki-laki dan perempuan untuk memahami dan bertanggung jawab dalam bingkai sebuah hubungan yang dihalalkan. Bukan begitu?” (KHP: 120-121) Bukan! Argumentasi tersebut tampak sesat-pikir lantaran ‘dilema yang keliru’. (Lihat JSP: 43.) Mengapa keliru, berikut ini penjelasan saya.
Bagi orang yang merasa belum siap nikah, pacaran itu bisa menciptakan rasa saling-kenal, sehingga ia menjadi merasa siap untuk meresmikan hubungan. Sementara itu, bila kita tanpa pacaran sudah bisa merasa siap untuk memikul tanggung jawab dalam pernikahan, itu antara lain karena ada rasa saling-kenal yang mendasarinya, meskipun sedikit. Rasa saling-kenal tambahan (yang tumbuh dari pacaran, misalnya) dapat membuat kita lebih merasa siap untuk menikah.
Rasa mengenal itu lebih kita butuhkan daripada pengetahuan tentang si dia. Jika kita tahu banyak, tetapi belum merasa cukup-mengenal, maka banyaknya pengetahuan itu kurang memberi kita dorongan. Tapi, jika kita merasa cukup-mengenal, maka itu sudah dapat mendorong kita untuk merasa siap untuk menikah, walau menurut ‘standar orang-orang’ pengetahuan kita tentang si dia tidak banyak. Karena itu, tidak jelasnya standar mengenal tidak menjadi masalah.
Bagaimana kalau dalam rangka mendorong pacar agar dia semakin merasa ‘siap’ kita gunakan rayuan? Kita pakai kata-kata manis seperti: ‘Bulan madu ke awan biru, akan kugendong rembulan, kukantongi bintang-bintang. Kalau tak percaya, belahlah dadaku.’?
“Gombal! Dibohongin luuu! … Bohoooong.” (KHP: 83; PIA: 34) Bohong? Belum tentu. Menurut Yusuf Qardhawi dan ar-Raghib al-Isfahani, berbagai macam majâz (kiasan) “yang tidak menunjukkan makna sebenarnya secara langsung, tetapi hanya dapat dipahami dengan pelbagai indikasi yang menyertainya, baik yang bersifat tekstual ataupun kontekstual, … tidak boleh dianggap sebagai kebohongan.” (BMHN: 167-168) Rasulullah saw. pun dalam berbahasa sering memakai majâz, yang mengungkap maksud beliau dengan cara-cara yang “sangat mengesankan”. (BMHN: 167)
Jika cara rayuan maut, pemberian dorongan kuat, dan perhatian besar demi kelanggengan hubungan sudah dijalankan, tetapi akhirnya tidak bersanding di pelaminan, bagaimana? “Jodoh di tangan Allah, bukan di tangan pacarmu. Maksudnya, biar sudah pacaran jungkir balik kalau Allah menentukan bukan jodoh, ya… nggak kesampaian.” (KHP: 172) Ya, ada benarnya. Biar sudah kerja banting tulang, kalau Allah menentukan bukan rezeki kita, ya… nggak kesampaian. Biar sudah jungkir balik menjaga kesehatan dan keselamatan, kalau Allah menentukan waktunya ajal, ya… kesampaian. Lantas, apakah kita tak perlu bekerja keras, tak perlu menjaga kesehatan dan keselamatan, tak perlu berikhtiar mengusahakan calon jodoh?
Tidakkah “suatu kesia-siaan saja jalan bersama seseorang yang belum tentu seratus persen menjadi pasangan hidup”? (KHP: 127) Tidak. Karena pacar Anda belum tentu seratus persen menjadi pasangan hidup Anda, ya jalan bersamanya tidak usah seratus persen. Tidurnya sendiri-sendiri, mandinya sendiri-sendiri. Jika, dalam perhitungan akal sehat Anda, peluang dia hanya limapuluh persen, ya jalan bersama dianya cukup limapuluh persen juga. Kuota limapuluh persen itu sudah cukup lumayan untuk menjadi ladang amal melalui pacaran islami. “Barangsiapa membawa kebaikan, balasannya akan lebih baik dari itu.” (al-Qashshash [28]: 84)
Amal itu tidak pernah sia-sia selama kita ikhlas melakukannya. Karena itu, ketika Anda berbuat baik kepada pacar Anda, janganlah Anda pikirkan apakah akhirnya dia akan ditaqdirkan Allah menjadi pasangan hidup ataukah tidak.
Memang, kita tak kuasa mengubah qadar. Namun, Tuhan berkuasa mengubahnya. “Dihapuskan-Nya apa yang Dia kehendaki, dan ditetapkan-Nya apa yang Dia kehendaki.’ (ar-Ra’du [13]: 39) Agar perubahan itu terjadi, ada syaratnya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum kaum itu mengubahnya sendiri.” (ar-Ra’du [13]: 11) Karena itu, di samping berdoa, haruslah kita berikhtiar supaya keadaan buruk kita diubah oleh Tuhan, diubah-Nya menjadi baik menurut kehendak-Nya. (TM: 101) Walau jodoh di tangan Tuhan, “Allah telah mempersilakan kita untuk menjemputnya dengan ikhtiar kita.” (NAI 58-59; lihat MCMD: 176-180.) Caranya, antara lain, bercintaan dengan kekasih-tetap.
“Sssttt,” bisik sebagian penghujat, “orang-orang yang jatuh cinta itu —menurut penelitian [antropolog Helen Fischer]— ngeluarin hormon yang bikin bodho. … Otak kirinya nggak bekerja.” (KHP: 108) Tapi, riset tersebut bertentangan dengan penelitian ahli-ahli psikologi, khususnya yang mendalami bidang kecerdasan. Daripada Fischer, mereka lebih dapat dipercaya untuk dijadikan narasumber dalam masalah kecerdasan, bukan?
Menurut penelitian pakar-pakar kecerdasan itu, emosi (perasaan) memang dapat melumpuhkan otak kiri, tetapi itu hanya terjadi pada emosi negatif yang teramat kuat. (KE: 110) Emosi negatif itu berupa amarah, kecemasan, kesedihan, dsb. (KE: 77-108) Adapun rasa cinta itu sendiri bukanlah emosi yang negatif. (Lihat KE: 8 dan 15.) Jadi, rasa cinta tidak akan melumpuhkan otak kiri (tidak akan menyebabkan kebodohan).
Bagi sebagian orang yang lebih mengunggulkan otak kiri daripada yang kanan, bercintaan dengan kekasih-tetap mungkin dianggap ketinggalan zaman. “Kuno!” seru sebagian penghujat. Alasan mereka, “Zamannya apa-apa musti cepet, kok masih sempat-sempatnya bersayang-sayangan.” (KHP: 149) Tapi, ahli-ahli biologi evolusi dan psikologi kecerdasan berpandangan lain. Menurut penelitian para pakar itu, ciri aktivitas otak primitif adalah ‘cepat tapi ceroboh’, sedangkan yang modern adalah ‘teliti walau lambat’. (KE: 31) Dengan demikian, yang lebih modern bukanlah yang lebih cepat, buru-buru, dsb., melainkan yang lebih cermat, penuh perhatian, dsb.. Jadi, bila kita pacaran secara Islami agar lebih teliti lagi dalam ‘melihat calon’, bukan untuk menunda-nunda pernikahan, alasan ini memiliki dasar yang kuat, tidak dicari-cari.

Islamisasi Pacaran Dibenarkan Syari’at

“Nggak setiap perbuatan apabila diembel-embeli dengan kata ‘islami’ bisa langsung dikatakan halal untuk dilakukan. Nggak lho, kudu dilihat dulu aktivitasnya.” (JNC: 72) Benar! Halal-haramnya sesuatu tidak bergantung pada namanya, tapi pada aktivitasnya. Apa aktivitas dalam pacaran? Bercintaan dengan kekasih-tetap. Haramkah aktivitas ini? Tidak selalu.
Namun, dalam pandangan sebagian penghujat, “yang namanya hubungan antara laki-laki dan perempuan selain nikah tuh, rawaaan banget.” (KHP: 115) Dengan kata lain, menurut mereka, “peluang nggak baiknya lebih banyak daripada manfaatnya.” (KHP: 114) Padahal, itu hanya terdapat pada ‘pacaran pada umumnya’. Pada ‘pacaran islami’, hubungannya tidak rawan.
Sebagian penghujat menuntut, “jangan nyari alasan bahwa pacaran kalian nggak pakai aktivitas-aktivitas begituan. Jangan mencari alasan pembenar kalau kalian pacaran islami segala.” (KHP: 167, 169) Mereka menolak sebuah argumen dari sebagian orang di antara kita (yang berhati-hati dalam melakukan pacaran islami) bahwa aktivitas pacaran islami itu “no kiss, no touch. Kalau ketemu ya di masjid. [Padahal, di tempat lain pun tidak apa-apa.] Ngobrolnya jauhan. [Padahal, berdekatan pun boleh, selama tidak ‘mendekati zina’.] Nggak pernah pegangan tangan kalau jalan berdua. [Padahal, ada kalanya pegangan tangan dihalalkan.] Nggak ada jadwal khusus untuk wakuncar. Kapan-kapan aja kalau mau. [Padahal, terjadwal pun tak tercela.] Melepas rindu pun cukup bicara lewat telepon, atau mungkin kirim-kirim SMS dan e-mail saja. [Padahal, langsung tatap-muka pun tidak haram, selama tidak ‘mendekati zina’.] Pokoknya asli tanpa ciuman dan tanpa sentuhan. [Padahal, tidak semua sentuhan terlarang.] Aman dari segala macam ‘gerilya’ yang tak perlu.” (JNC: 71-72)
“Waduh, dari mana pula dapet ‘dalil’ begini rupa?” protes mereka. (JNC: 72) Dari mana? Ya dari argumentasi mereka sendiri! Mereka sendiri yang meminta, “kudu dilihat dulu aktivitasnya.” (JNC: 72) Mengapa saat kita kemukakan daftar aktivitas yang mereka minta untuk kita lihat itu, mereka sendiri tidak mau menggubris? Mengapa, sebelum daftar tersebut mereka periksa Islami-tidaknya, kita sudah dituduh “selalu mencari-cari alasan buat pacaran”? (KHP: 104)
Kita yakin, “Yang haram tetap haram dan tidak bisa berubah hukum sekalipun dikaitkan dengan simbol-simbol Islam.” (PIA: 22) “Mana mungkin yang haram bisa berubah jadi halal jika diganduli kata ‘islami’.” (JNC: 72-73.) Memang tidak mungkin. Tapi, apakah “yang namanya pacaran itu, bagaimanapun alasannya kagak pernah ada dalam aturan Islam”? (KHP: 174) Aktivitas haram manakah yang berubah jadi halal dalam pacaran islami? Apakah aktivitas-aktivitas di dalam daftar tadi, yang “aman dari segala macam ‘gerilya’ yang tak perlu”, itu haram? Apakah ketemu di masjid, ngobrol jauhan, bicara lewat telepon, atau kirim-kirim SMS dan e-mail itu haram?
Kita tidak membantah, praktek pacaran pada umumnya bolehjadi melanggar syari’at. “Pacaran yang katanya ajang bagi sepasang kekasih untuk saling mengenal pun, tak sekadar itu. Bahkan lebih,” (KHP: 137) yaitu “pengumbaran nafsu syahwat.”(PDKI: 35) Yang parah, “‘Making Love’ (seks) bagi sebagian orang memang menjadi bumbu penyedap dalam pacaran.” (JNC: 78)
Kepada penulis dan penerbit KHP, PIA, JNC, dan PDKI, kita berterima kasih atas peringatan akan penyimpangan-penyimpangan itu. Mudah-mudahan, dengan begitu, kita menjadi lebih berhati-hati dalam berpacaran. Selain itu, semoga pemberitahuan semacam itu tidak membuat pasangan yang selama ini lurus malah menjadi terdorong untuk menyimpang, seperti cium-ciuman, peluk-pelukan, raba-rabaan, dsb., dengan dalih: “Ini kan sudah biasa dilakukan oleh orang-orang yang pacaran!” Bagaimanapun, kebenaran dan kebaikan bukan terletak pada apa yang biasanya terjadi.
Lantas, bagaimana sebaiknya sikap kita menghadapi begitu banyaknya penyimpangan di dunia pacaran? Kita dapat belajar dari sebuah hadits shahih bahwa “Ilmu [agama] ini diemban dalam setiap generasi belakangan oleh orang-orang adil yang menyingkirkan penyimpangan orang-orang yang berlebihan, pemalsuan orang-orang yang suka berbuat bathil, dan pentakwilan orang-orang bodoh.” (HR al-Baihaqi)
Dalam belajar ini, kita dapat mencontoh sebuah model solusi yang telah dijalankan oleh Hamka. Melihat banyaknya penyimpangan yang serius di dunia ‘tasauf’ yang menjurus syirik, yang dosanya mungkin jauh lebih besar daripada dosa zina yang terdapat pada ‘pacaran pada umumnya’, ulama kita ini tidak serta-merta mengharamkan segala bentuk ‘tasauf’. Dengan mengetengahkan konsep ‘Tasauf Modern’, Hamka bertekad, “Kita tegakkan kembali maksud semula dari tasauf.” (TM: 17)
Oleh sebab-sebab itu, strategi yang kita pilih adalah islamisasi, meluruskan aneka penyimpangan, mengambil yang haq dan menyingkirkan yang bathil (tidak mencampur-adukkan antara keduanya), merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Langkah islamisasi seperti ini dapat dibenarkan oleh syari’at. Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh telah aku tinggalkan bagi kalian dua pegangan, sehingga kalian tidak akan tersesat selama berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah [Al-Qur’an] dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR Malik dan Hakim)

Jangan Berlebihan dalam Mencegah Zina!

Sebagian orang berkata, pacaran itu “aktivitas yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” (JNC: 75) Hah?! Diharamkan oleh Allah dan rasul-Nya? “Celakalah orang yang menulis kitab dengan tangan mereka sendiri kemudian mereka katakan bahwa buatan tangan mereka sendiri itu dari Allah.” (al-Baqarah [2]: 79) Rasul-Nya bersabda: “Barangsiapa sengaja berbohong tentang diriku [tentang sesuatu yang dilakukan atau diucapkan oleh beliau] maka hendaknya ia bersiap-siap memasuki tempatnya di neraka.” (BMHN: 69)
Wahai pengharam ‘pacaran islami’! Terangkanlah kepada kami tentang rezeki yang diturunkan Allah kepada kita, lalu kamu jadikan sebagiannya haram! Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu untuk menetapkan haramnya rezeki-Nya itu? Ataukah kamu mengada-ada saja? (Lihat Surat Yunus [10] ayat 59.)
Sebagian penghujat menetapkan, “Mustahil ada pacaran dalam Islam atau mustahil ada pacaran yang islami. Seperti halnya mustahil ada judi yang islami, … dll.” (PIA: 22) “Gimana bisa disebut islami,” alasan mereka, “wong judi itu sendiri adalah aktivitas haram.” (JNC: 72) Namun, alasan tersebut tampak sesat-pikir lantaran ‘analogi yang pincang’. (Lihat JSP: 22.)
Memang, judi jelas-jelas dinyatakan sebagai “perbuatan keji buatan syetan” (al-Maa’idah [5]: 90). Akan tetapi, manakah ayat Qur’an atau pun hadits yang menyebutkan haramnya ‘bercintaan dengan kekasih-tetap’? Kalau tidak ada bukti haramnya, bukankah tidak mustahil ada pacaran yang islami? (Lihat Bab 2.)
Mereka mengakui, “Memang nggak pernah ada istilah La tapaccaru (jangan pacaran). Tapi,” saran mereka, “mbok ya cerdas dikit dooong, kalau aktivitas ini jadi pintu masuk zina.” (KHP: 167) Padahal, pacaran Islami kan nggak sampai mendekati pintu masuk zina! [Lihat Bab 3.]
“Benar, tapi bukankah perzinaan juga dimulai dari hal yang kecil?” debat mereka. (JNC: 59) Iya, memang begitu. “Setiap orang memiliki nafsu birahi. Nafsu ini sengaja ditunggangi oleh syetan agar manusia dapat melampiaskannya di luar jalur Islam. Di antara cara syetan menunggangi nafsu birahi ini adalah dengan pacaran.” (PIA: 26) “Memang, nggak semua cowok dan cewek berengsek, tapi masalahnya, setan ada di mana-mana.” (KHP: 137)
Lantas, apakah karenanya “Pacaran itu jalan syetan yang lurus (menuju neraka)”? (PIA: 26) Mari kita bandingkan dengan jalan syetan lainnya. Selain melalui kecintaan terhadap lawan-jenis, syetan dapat menyimpangkan kita keluar dari jalur Islam melalui kecintaan terhadap harta dan anak-anak. (Lihat Ali ‘Imran [3]: 14 dan KW3: 279-287.) Lalu, apakah karenanya berharta atau pun beranak itu jalan syetan yang lurus menuju neraka? Belum tentu. Nah! Begitu pula pada kejadian bercintaan dengan kekasih-tetap.
“Kalau kamu sering bertemu dengan lawan jenis,” debat mereka lagi, “nggak ada jaminan kan kalau kamu bisa tahan godaan.” (JNC: 59) Ada! Bahkan, jaminannya sudah mereka katakan sendiri: “Cinta sejati … akan senantiasa lulus dari berbagai ujian.” (JNC: 35) “Mencintai seseorang berarti menjaganya…. Tidak mungkin, seseorang yang mencintai orang lain dengan sebenar-benar cinta akan ‘merusak’ sesuatu yang dicintainya, meskipun dia memiliki ‘kesempatan’ untuk itu.” (KHP: 258) [Selain itu, Al-Qur’an dan As-Sunnah sudah cukup sempurna sebagai pedoman untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya zina.]
Ataukah mereka kira, yang dapat menjalani cinta ‘sejati’ [berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah] itu hanya mereka? Orang Islam lainnya takkan bisa tahan godaan? Percaya tak percaya, syari’at Islam mengakui kesucian fitrah dan ketulusan orang Islam. Kita pun diperintahkan untuk “mempercayai masyarakat muslim dan berprasangka baik terhadap mereka.” (KW3: 224-225; lihat an-Nuur [24]: 12.)
Kita bukan hanya dilarang berlebihan dalam mencegah kemunkaran yang mungkin akan terjadi pada orang lain. Dalam mencegah diri sendiri berzina pun kita dilarang berlebihan.
Pernah, “datang seorang laki-laki kepada Rasulullah saw dan berkata: ‘Ya Rasulullah, apabila aku makan daging walau sedikit, niscaya nafsuku terhadap wanita akan bergejolak. Oleh karena itu, aku haramkan daging bagi diriku.’ Maka turunlah ayat: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang baik yang oleh Allah dihalalkan bagimu.’ (Ibnu Katsir memberitakan peristiwa itu di dalam kitab tafsirnya.)” (IEAP: 21) “Dan janganlah kamu berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (al-Maa’idah [5]: 87)
Namun, debat mereka: “Setiap orang yang berfikiran sehat pasti menyadari, alasan seperti di atas akan memberi peluang bagi tumbuh suburnya pergaulan bebas yang dapat mengakibatkan kebejatan akhlak.” (PDKI: 73-74) Pemberian izin ‘pacaran islami’ bisa disalahgunakan. Bahkan, ada yang berpandangan, ‘pacaran islami’ yang sesuai dengan sunnah Nabi saw. mustahil (atau hampir mustahil) bisa diterapkan di masyarakat kita. (Lihat JCPI.)
Barangkali alasan mereka, “Masyarakat yang hidup pada zaman Rasulullah saw. adalah masyarakat saleh yang terhindar dari fitnah, sedangkan masyarakat kita sekarang banyak mengalami kemerosotan moral.” Namun, Abu Syuqqah mengabarkan: “anggota masyarakat yang hidup di Madinah pada zaman Rasulullah tidak semuanya seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, atau seperti ‘Aisyah, Asma, dan Ummu Sulaim. Bahkan masyarakat Madinah saat itu terdiri atas berbagai golongan; ada orang-orang munafik, orang Yahudi…. Walaupun demikian, Allah tetap … membolehkan apa yang boleh.” (KW3: 255)
Memang, kita pun sedikit-banyak khawatir kalau-kalau pemberian izin ‘pacaran islami’ disalahgunakan. Sungguhpun begitu, dalam bersikap demikian kita jangan mengharamkan sesuatu yang tidak terlarang. Dalam hal ini, kita bisa belajar dari Abdullah bin Umar, seorang shahabat yang dikenal “sangat berhati-hati” dan “banyak mengikuti jejak-jejak Rasulullah” (TTTI: 302).
Ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian untuk pergi shalat ke masjid ketika mereka meminta izin kepada kalian.’ Bilal bin Abdullah berkata, ‘Demi Allah, aku akan melarang mereka karena izin itu akan mereka salah gunakan.’ Lalu Abdullah menemuinya dan memakinya dengan makian yang tidak pernah didengar sebelumnya seraya berkata, ‘Saya beritahu kamu tentang hadits Rasulullah saw. tapi kamu justru mengatakan, ‘Aku akan melarang mereka.’” (HR Muslim)

Dengan Pacaran Islami, Muliakanlah Islam!

Dalam hukum Islam, kaidah taisir (pemberian kemudahan) diakui di samping kaidah saddudz-dzari’ah (pencegahan). (KW3: 172) Keduanya saling melengkapi dan saling menyeimbangkan. Bolehkah kita menerapkan satu kaidah saja dan tidak menerima kaidah lainnya? Jangan! Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya!” (al-Baqarah [2]: 208)
Seruan itu tidak hanya kami tujukan kepada pihak penghujat, tetapi juga kepada aktivis dan simpatisan ‘pacaran islami’. Di samping tidak berlebihan, kita pun jangan sampai berkurangan dalam mencegah zina!
Walau pada asalnya tidak tergolong ‘zina hati’, asmara pranikah bisa saja menjadi kurang berharga dan tidak dirahmati Allah. Yaitu ketika tercemari oleh nafsu syahwat yang tidak terkendali (‘zina hati’) atau nafsu kotor lainnya. Meski sudah terawasi oleh orang lain ketika kita berduaan, kita sendirilah yang tahu apakah kita terangsang oleh nafsu birahi ataukah tidak. Karena itu, kita harus peka dan mengenali gejolak syahwat kita, untuk kemudian mendengarkan suara hati nurani, seperti yang telah diteladankan oleh Yusuf a.s..
Nabi Yusuf a.s. berkata: “Wahai Tuhanku! Penjara lebih kusukai daripada memenuhi ajakan mereka [untuk berzina]. Kalau tidak Engkau hindarkan tipu muslihat mereka dariku, aku akan cenderung kepada mereka, dan aku akan tergolong ke dalam orang-orang yang bodoh.” (Yusuf [12]: 33) Tuhan berfirman: “Katakanlah: ‘Jika … pasangan-pasangan kalian … lebih kalian cintai daripada Allah dan rasul-Nya dan jihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya!’ Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasiq.” (at-Taubah [9]: 24)
Memang, kalau sekadar berjabatan tangan di saat pemberian ucapan selamat atau perjumpaan setelah lama berpisah, sedangkan Anda bergandengan tangan hanya bilamana perlu, dan ketika berboncengan pun berusaha keras untuk tidak saling bersentuhan, maka saya tidak berani berprasangka yang bukan-bukan. Namun, bila Anda sering bergandengan tangan dengan sang pacar, dengan niat agar romantis atau untuk bermesraan, maka saya sangat meragukan keislamian aktivitas Anda ini. (Untuk romantis dalam pranikah secara Islami, lihat NAI: 87-100 dan 135-144.)
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung pada niatnya. … Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan rasul-Nya, maka ia akan sampai kepada Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang dikejarnya, atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya [terhenti] pada apa yang ditujunya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Bolehjadi, niat yang mulialah yang melandasi dakwaan sebagian penghujat bahwa “Melegalisasi pacaran dengan dihiasi simbol-simbol Islam merupakan perilaku biadab, sama dengan mengotori Islam secara terang-terangan dan pelecehan [terhadap Islam] yang nyata. Akibatnya muncul image yang tidak baik terhadap Islam.” (PIA: 25) Namun, kami yakin bahwa islamisasi pacaran, sebagaimana islamisasi tasauf, bisa menjadi langkah yang beradab. Langkah ini dapat turut memperbaiki citra Islam, yang saat ini sering dihubungkan dengan terorisme dan kekerasan.
Sayangnya, sebagian penghujat bersikap benci dan antipati terhadap ‘pacaran islami’. Dengan keras mereka nyatakan bahwa pemahaman dan “istilah pacaran islami tuh … berbahaya.” (JNC: 76) Bahkan, mereka memandang para pendukung ‘pacaran islami’ sebagai “musuh dalam selimut” yang “lebih berbahaya daripada musuh yang jelas di depan mata.” Alasan mereka, semua aktivitas ‘pacaran islami’ merupakan “upaya pembusukan Islam dari dalam.” (PIA: 23) Namun, kami menyayangkan sikap kebencian dan posisi permusuhan mereka itu. Mengapa? Karena kami yakin bahwa para penyokong islamisasi pacaran, yang suka membersihkan diri, tidak mustahil dicintai Allah dan menjadi kekasih-Nya. (Lihat al-Baqarah [2}: 222 dan at-Taubah [9]: 108.) Sedangkan dalam sebuah hadits Qudsi Allah berfirman: “Barangsiapa memusuhi kekasih-Ku, maka sungguh Aku menyatakan perang kepadanya.” (HR Bukhari) Padahal, para pembenci ‘pacaran islami’ itu tidak ingin diperangi Allah, bukan?
Wahai pembenci ‘pacaran Islami’! “Bolehjadi kamu membenci sesuatu, padahal amat baik bagimu, dan bolehjadi [pula] kamu menyukai sesuatu, padahal amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (al-Baqarah [2]: 216) “Dan janganlah kamu ikuti apa yang kamu tidak tahu tentangnya!” (al-Israa’ [17]: 36)
Sebagian penghujat barangkali kurang memahami sabda Rasulullah saw., “Halal itu jelas dan haram itu juga jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat (tidak jelas apakah halal ataukah haram) yang tidak diketahui oleh sebagian besar manusia. Barangsiapa yang menghindari hal-hal yang syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.” (HR Bukhari dan Muslim) (Lihat PIA: 15-16 dan KHP: 169.) Bagi mereka yang tidak memahami hadits tersebut dengan baik, mereka mencukupkan diri dengan mengharamkan segala sesuatu yang sepengetahuan mereka belum jelas kehalalannya. Mereka sangka, begitulah kealiman yang terpuji. Padahal, orang alim ialah orang yang seraya menghindari yang syubhat, ia terus-menerus mencari tahu kejelasan, sehingga yang tampak jelas (halal atau haram) semakin banyak dan yang syubhat semakin sedikit. (KW3: 229)
Mungkin lantaran kebelumtahuan tentang ‘pacaran islami’, penghujat-penghujat itu mengatakan, “kagak ada maklum-makluman deh, sama … ‘pacaran islami’.” (KHP: 151) Mereka bersikukuh pada pendapat mereka sendiri. “Apa pun modus operandinya,” mereka memvonis, “yang namanya pacaran tetep haram, titik.” (KHP: 153)
Sikap ‘titik tebal’ itu tampak berbeda jauh dari sikap imam-imam mujtahid yang terbuka terhadap kemungkinan kelirunya fatwa mereka. Imam Abu Hanifah berwasiat, “Apabila perkataanku menyalahi Kitab Allah dan Hadits Rasul saw., maka tinggalkanlah perkataanku.” Imam Malik berpesan, “Ketahuilah! Sebenarnya aku ini hanyalah seorang manusia, mungkin salah dan mungkin benar. Maka selidikilah segala pendapatku. Tiap-tiap yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah, ambillah dia; dan yang tidak sesuai dengan Kitab dan Sunnah, tinggalkanlah dia.” (PHI1: 166)

Pacaran Islami TIDAK Mengakali Hukum Islam

“Kalian selalu mencari-cari alasan buat pacaran, ya?” Demikian dakwaan dari sebagian penghujat pacaran islami. “Tak sedikit,” tuduh mereka, “santri-santri yang sudah berani berpacaran dengan mengatasnamakan pacaran Islami. Mereka mencampurkan yang haq dengan [yang] bathil.” Lalu, saran mereka, “Jangan sampai kamu ‘ngakalin’ hukum gitu lho.” Benarkah dakwaan mereka itu? Mengakali Hukumkah Pacaran Islami?
Ustadz Muhammad Shodiq (pengasuh Pesantren Cinta) menjawab:
1. Alasan Pacaran Islami Tidak Dicari-cari
2. Islamisasi Pacaran Dibenarkan Syari’at
3. Jangan Berlebihan dalam Mencegah Zina!
4. Dengan Pacaran Islami, Muliakanlah Islam!

Cara “melupakan” si dia

Untuk bisa 100% ikhlas itu, dibutuhkan waktu. Semakin dalam perasaan kita, maka semakin banyak waktu yang kita butuhkan untuk bisa ikhlas sepenuhnya. Jadi, kamu gak perlu terlalu menyalahkan diri apakah sudah ikhlas atau belum. Yang paling penting, kamu terus berusaha meningkatkan keikhlasan.
Untuk “bisa lupa dia” dan “tidak terlalu memikirkannya”, saya sarankan agar kamu menjalankan lima macam langkah berikut:
  1. Akuilah terlukanya perasaan kehilangan
    Sebaiknya kita mengakui dan menerima kenyataan bahwa dia telah tiada. Sebagai manusia biasa harus kita akui bahwa kita bisa terluka oleh rasa kehilangan, termasuk kehilangan si dia. Di samping mengaku langsung kepada Tuhan, kita bisa mengakui terlukanya perasaan kita kepada diri sendiri dan terutama kepada orang yang kita percaya. Curhat atau konsultasi yang telah kau lakukan ini merupakan langkah awal yang tepat untuk mengobati rasa sakitnya kehilangan dia. Tinggal melakukan langkah-langkah berikutnya.
  2. Lepaskanlah emosi negatif secara positif.
    Secara positif itu maksudnya: yang membuat diri tenang, nyaman, sehat, dan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Misalnya: [a] menangislah secukupnya untuk redakan perasaan yang sedang berkecamuk di hatimu, [b] bersalatlah atau berdo’alah kepada Allah, [c] di buku harian (diary) tulislah “Dear diary, sejak 2 minggu yang lalu dari kepergiannya, aku merasakan betapa sakitnya hatiku, betapa sedihnya diriku. Aku merasa tak ingin ia pergi jauh dariku. Andainya saja aku bisa memilih, aku ingin ia tak pergi dari hari-hariku.”
  3. Tenangkanlah gejolak jiwa secara sehat
    Melepaskan emosi negatif, secara positif sekalipun, terkadang belum memadai untuk melepaskan jiwa dari belenggu luka hati karena kehilangan dirinya. Sebab itu, kita butuh langkah lain, untuk menenangkan gejolak jiwa ini. Cara yang paling efektif adalah disesuaikan dengan kepribadian masing-masing. Bagi yang religius, berserah diri kepada Allah swt. Bagi yang menginginkan sehat, berolahraga bisa tenangkan gejolak jiwa.
  4. Gairahkanlah diri dengan keceriaan
    Perasaan sedih kala kehilangan dirinya, itu suatu kewajaran. Namun bila kita terus berlarut-larut dalam kesedihan, tentu hal ini tak kan bisa menghapus kesedihan kita. Maka cobalah untuk bersikap ceria. Tersenyumlah untuk menampakkan wajah keceriaan hingga membuatmu merasa benar-benar bisa untuk ceria kembali.
  5. Terimalah kegagalan sebagai peluang belajar
    Terimalah dan akuilah kegagalanmu dalam memiliki dirinya untuk jadi pasanganmu.
    You know, orang yang mengakui kegagalannya dalam bercinta lebih mudah bangkit menuju terjalinnya hubungan cinta lain yang lebih baik. Oleh sebab itu, daripada mengucap kata-kata penyangkal kegagalan, lebih elok kita kemukakan ungkapan-ungkapan yang bernada menerima kegagalan. Umpamanya: “kegagalan adalah pelajaran menuju kesuksesan…” Kita menganggap perginya seorang yang kita cintai di masa lalu sebagai tahapan menuju terjalinnya hubungan cinta lain yang lebih indah.

Masih perawankah bila jari tangan masuk ke vagina?

Ya, putus hubungan cinta memang menyakitkan. Apalagi bila hubungan itu sudah segitu lama, sampai dua tahun. Apalagi pula, sudah begitu dekatnya kalian dengan perbuatan zina.
Sebenarnya, dua bulan yang lalu aku sudah membicarakan kasus serupa. Namun, berhubung ini merupakan tema yang penting dan menarik, aku tak keberatan untuk menambahkan penjelasan.
Hanya saja, aku mau interupsi dulu.
Aku tidak sependapat bahwa orangtua yang membiarkan anaknya begitu saja tanpa pengawasan hingga mendekati zina dikatakan “penuh pengertian”. Seharusnya, yang benar-benar penuh pengertian ialah yang melindungi anaknya dari berbagai keburukan, termasuk perihal mendekati zina itu. “Hai orang-orang yang beriman! Jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka. …” (QS at-Tahriim [66]: 6)
Demikian interupsiku. Kini, kujawab pertanyaanmu.
Prof. DR. Dr. Wimpie Pangkahila, Dokter Ahli Andrologi dan Seksologi, menjelaskan

Senin, 19 Desember 2011

Akhlak Istri Terhadap Suami

  • Wajib mentaati suami, selama bukan untuk bermaksiat kepada Allah SWT.
    Al Bazzar dan Ath Thabrani meriwayatkan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, “Aku adalah utusan para wanita kepada engkau: jihad ini telah diwajibkan Allah kepada kaum laki-laki; jika menang diberi pahala, dan jika terbunuh mereka tetap hidup diberi rezeki oleh Rabb mereka, tetapi kami kaum wanita yang membantu mereka, pahala apa yang kami dapatkan?” Nabi SAW menjawab, “Sampaikanlah kepada wanita yang engkau jumpai bahwa taat kepada suami dan mengakui haknya itu sama dengan jihad di jalan Allah, tetapi sedikit sekali di antara kamu yang melakukannya.”
  • Menjaga kehormatan dan harta suami
    Allah SWT berfirman, “Maka wanita-wanita yangbaik itu ialah yang mentaati suaminya dan menjaga hal-hal yang tersembunyi dengan cara yang dipelihara oleh Allah.” (QS. An Nisa’:34)
  • Menjaga kemuliaan dan perasaan suami
    Ketika Asma bin Kharijah Al-Fazariyah menyerahkan anak perempuanya kepada suaminya di malam pernikahannya, ia berkata,”Wahai anakku, sesungguhnya engkau telah keluar dari kehiduoan yang selama ini engkau kenal. Sekarang engkau akan berada di ranjang yang belum pernah engkau ketahui, bersama pasangan yang belum sepenuhnya engkau kenali. Karena itu, jadilah engkau bumi baginya dan dia akan menjadi langit bagimu, jadilah engkau hamparan baginya dan dia akan menjadi hamba sahaya bagimu. Janganlah engkau menentangnya, sehingga ia membencimu. Jangankah engkau menjauh darinya, sehingga ia melupakanmu. Jika ia menjauh darimu, maka menjauh pulalah engkau darinya, dan jagalah hidungnya, pendengarannya dan matanya; jangan sampai ia mencium darimu kecuali yang harum, janganlah ia mendengar kecuali yang baik, dan jangan ia memandang kecuali yang cantik.”
  • Melaksanakan hak suami, mengatur rumah dan mendidik anak
    Anas r.a berkata, “Para sahabat Rasulullah SAW apabila menyerahkan pengantin wanita kepada suaminya, mereka memerintahkan agar melayani suami, menjaga haknya, dan mendidik anak-anak.”
  • Tidak boleh seorang istri menerima tamu yang tidak disenangi suaminya.
  • Seorang istri tidak boleh melawan suaminya, baik dengan kata-kata kasar maupun dengan sikap sombong.
  • Tidak boleh membanggakan sesuatu tentang diri dan keluarganya di hadapan suami, baik kekayaan, keturunan maupun kecantikannya.
  • Tidak boleh menilai dan memandang rendah suaminya.
  • Tidak boleh menuduh kesalahan atau mendakwa suaminya, tanpa bukti-bukti dan saksi-saksi.
  • Tidak boleh menjelek-jelekkan keluarga suami.
  • Tidak boleh menunjukkan pertentangan di hadapan anak-anak.
  • Agar perempuan (istri) menjaga iddahnya, bila ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya, demi kesucian ikatan perkawinannya.
  • Apabila melepas suami pergi bekerja, lepaslah suami dengan sikap kasih, dan apabila menerima suami pulang bekerja, sambutlah kedatangannya dengan muka manis/tersenyum, pakaian bersih dan berhias.
  • Setiap wanita (istri) harus dapat mempersiapkan keperluan makan, minum, dan pakaian suaminya.
  • Seorang istri harus pandai mengatur dan mengerjakan tugas-tugas rumah tangganya.

HAK SUAMI ISTRI DALAM ISLAM

Salah satu kunci keluarga bahagia yaitu adanya pemahaman dan pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri di dalam bahtera rumah tangga. Diperlukan kerjasama antara suami dan istri dalam membangun keharmonisan rumah tangganya. Tak lupa pula didasari dengan agama, keluarga tersebut akan menjadi sakinah. Seorang suami yang beriman akan mampu menjadi kepala rumah tangga yang baik dan kelak membawa keluarganya menuju syurga. Seorang istri yang sholehah tentunya yang selalu taat pada suaminya serta mampu membawa keluarganya senantiasa dalam kebaikan. Firman Allah swt: “Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal (mendapat ketenangan di dalamnya)” (QS. An-Nahl:80)
Suami sebagai pemimpin rumah tangga memiliki hak-hak yang didapatkan dari istri dan anak-anaknya. Istri menghormati suami, dan anak-anak menghormati ayahnya. Beberapa dalil tentang suami sebagai pemimpin rumah tangga antara lain:
Firman Allah swt: “Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Alloh telah melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka.”  (Qs. an-Nisaa’: 34).
Rasulullah saw bersabda: “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain1niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya. Dan tidaklah seorang istri dapat menunaikan seluruh hak Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadapnya hingga ia menunaikan seluruh hak suaminya. Sampai-sampai jika suaminya meminta dirinya (mengajaknya jima’) sementara ia sedang berada di atas pelana (yang dipasang di atas unta) maka ia harus memberikannya (tidak boleh menolak).” (HR. Ahmad)
Al-Hushain bin Mihshan rahimahullahu menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Rasulullah saw karena satu keperluan. Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah saw bertanya kepadanya: “Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab: “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?” tanya Rasulullah lagi. Ia menjawab: “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah bersabda: “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad )
Hak-hak suami antara lain:
  • Ditaati dalam seluruh perkara kecuali maksiat. Sabda Rasulullah saw: “Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim). Istri wajib mentaati perintah suami asalkan itu bukanlah perbuatan maksiat dan melanggar hukum agama Islam. Istri juga wajib menolak perintah suami untuk berbuat maksiat kepada Allah swt, karena apabila ia menaati suaminya berarti ia berbuat dosa sebagaimana suaminya berdosa karena telah memerintahkannya bermaksiat.
    Ketaatan istri kepada suami termasuk memenuhi panggilan suami ke tempat tidur dan tidak boleh menolak suami, kecuali sedang dalam keadaan haid. Istri yang menolak ajakan tersebut akan dilaknat oleh malaikat, sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak untuk datang maka para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari dan Muslim).
  • Dimintai izin oleh istri yang hendak keluar rumah. Istri tidak boleh keluar rumah kecuali seizin suami. Hal ini termasuk ketika istri ingin mengunjungi orangtuanya serta kebutuhan lainnya. Istri yang keluar rumah tanpa seizing suaminya cenderung menimbulkan fitnah hingga maksiat kepada Allah swt.
  • Istri tidak boleh puasa sunnah kecuali dengan izin suaminya, terutama jika suami sedang berada di rumah seharian. Rasulullah saw bersabda: “Tidak boleh seorang istri puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Suami berhak mendapatkan kesenangan bersama istrinya yang harus segera ditunaikan dan tidak boleh tertunda dikarenakan sang istri sedang puasa sunnah. Oleh sebab itu lah istri bisa berpuasa sunnah hanya atas izin suami.
  • Istri tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke rumah suami kecuai dengan izinnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw: “Tidak boleh seorang istri mengizinkan seseorang masuk ke rumah suaminya terkecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari dan Muslim)‘Amr ibnul Ahwash ra meriwayatkan dari Rasulullah saw, sabda beliau:
    “Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. At- dan Ibnu Majah)
  • Mendapatkan pelayanan dari istrinya.hal ini memang sudah semestinya, sebagai tugas istri di rumah yaitu melayani dan mengurusi segala kebutuhan suami. Seperti yang telah dicontohkan oleh istri sahabat Nabi Muahmmad saw, yaitu Asma’ istri Abi Bakar Ash-Shiddiq ra. Ia mengurusi hewan tunggangan suaminya, memberi makan dan minum kudanya, menjahit dan menambal embernya, serta mengadon tepung untuk membuat kue. Ia yang memikul biji-bijian dari tanah milik suaminya sementara jarak tempat tinggalnya dengan tanah tersebut cukuplah jauh.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Disyukuri kebaikan yang diberikannya. Istri harus menysukuri atas setiap pemberian suaminya dan berterima kasih kepadanya.
Islam memandang tinggi dan mulia Terhadap wanita. Oleh karena itu, istri pun juga memiliki hak-hak yang harus ditunaikan oleh suami. Sesuai denga firman Allah swt: “Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228). Seperti suami, istri pun berhak mendapatkan hak-haknya sebagaimana ia juga memenuhi kewajibannya.
Adapun hak-hak istri antara lain:
  • Mendapat mahar dari suaminya. Tentunya ketika akad nikah seorang lelaki harus menyerahkan mahar kepada wanita yang dinikahinya. Mahar adalah wajib hukumnya, sebagaiaman firman Allah swt: “Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa`: 4)“…berikanlah kepada mereka (istri-istri kalian) maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban.” (QS.An-Nisa`: 24) Serta sabda Rasulullah saw yang diucapkan ketika seorang sahabatnya ingin menikah namun ia tidak memiliki harta: “Lihatlah apa yang bisa engkau jadikan mahar dalam pernikahanmu, walaupun hanya cincin dari besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Digauli oleh suaminya dengan patut dan akhlak mulia. Allah swt berfirman: “Bergaullah kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisa`: 19)Rasulullah saw pun telah bersabda: “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi)
  • Mendapatkan nafkah , pakaian, dan tempat tinggal. Suami wajib memberikan nafkah dam pakaian yang layak bagi istrinya, serta anak-anaknya. Firman Allah swt: “…dan kewajiban bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)
  • Mendapat perlakuan adil, jika suami memiliki lebih dari satu istri. Maka suami yang berpoligami wajib memberikan nafkah dan perlakuan yang sama kepada istri-istrinya.  “…maka nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara para istri nantinya maka nikahilah seorang wanita saja atau dengan budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat bagi kalian untuk tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa`: 3)Rasulullah bersabda: “Siapa yang memiliki dua istri lalu ia condong (melebihkan secara lahiriah) kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan satu sisi tubuhnya miring/lumpuh.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
  • Mendapatkan bimbingan dari suaminya agar selalu taat kepada Allah swt, serta terjaga dari api neraka. Bimbingan itu berupa pengajaran/pengetahuan agama. Sebagaimana firman Allah swt: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu….” (QS. At-Tahrim: 6)                                                               sumber :http://cahyaislam.wordpress.com/2009/04/30/hak-suami-istri-dalam-islam/

Jumat, 16 Desember 2011

Do’a, Bacaan Al-Qur’an, Shadaqoh & Tahlil untuk Orang Mati


Apakah do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan sampai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut:
وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى
Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)
Juga hadits Nabi MUhammad SAW:
اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
Apakah anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.
Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW beberapa di antaranya :
وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن
Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)
Dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai Akherat.
وَاسْتَغْفِرْلِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنتِ
Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19)
سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ
Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).
Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain.
Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”.
Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.
Dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya:
عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ
Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.
Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.

sumber: www.nu.or.id