Rabu, 14 Desember 2011

Pak Idham Bantah Republik Indonesia Kafir

Wilayah Nusantara pasca kemerdekaan tidak kalah genting dengan masa penjajahan Belanda dan Jepang. Lantaran tidak semua kelompok lantas bersatu membangun Indonesia merdeka. Ada di antara kita yang ingin memisahkan diri dari kesatuan, termasuk dari kelompok Islam.
Kelompok Islam ini melontarkan tuduhan: Republik Indonesia (itu) kafir. Kelompok Islam ini ingin membubarkan Republik Indonesia dan menggantinya dengan Darul Islam (DI) tahun 1950-an.
Kartosuwiryo memimpin DI Jawa Barat, Kahar Mudzakar di Sulawesi Selatan, Ibnu Hajar mengomandani pemberontakan di Kalimantan Selatan.
KH Dr. Idham Chalid, atau biasa dipanggil Pak Idham dibuat sibuk oleh kelompok Islam ini. Sebab, tuduhannya serius, yakni menyangkut perkara teologi. Mereka membawa-bawa dalil agama untuk menjalankan misinya. Pak Idham yang waktu itu menjabat Wakil Perdana Menteri II dan Kepala Badan Keamanan tentu tak akan main-main, tentu juga karena ia sendiri adalah seorang ulama.
Sebelum menyikapi Kartosuwiryo dan kawanannya, Pak Idham meminta kaum ulama membahas Darul Islam. “Ini tugas saya yang paling berat,” tulis Pak Idham autobiografinya.
Dalam sebuah sidang di badan keamanan, Pak Idham bertanya, “Bagaimana menurut Bapak-bapak kiai,apa betul mereka berjuang memakai senjata menghadapi negera Republik Indonesia? Di Jawa Barat mereka menyebut Rebuplik Indonesia sebagai ‘RIK’ (Republik Indonesia Kafir). Apakah hal ini kita biarkan?”
Sidang kaum ulama memutuskan bahwa Kartosuwiryo dan tentaranya tidak bisa dibenarkan. DI itu, kata Pak Idham, bukan perjuangan, tapi pemberontakan. Kartosuwiryo tidak sesuai dengan negara yang berdasarkan Pancasila. Cita-cita Islam yang luhur tidak bisa didapat dengan cara kekerasan seperti yang dilancarkan DI.
“Aksi DI/TII bukannya menguntungkan umat Islam, tetapi merugikan. Banyak umat Islam yang menjadi korban kekejaman mereka. Mungkin di Aceh tidak terjadi perbuatan seperti di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. Di dua daerah ini DI membakari madrasah dan masjid-masjid yang tidak sependapat dengan paham mereka.”
Sikap tegas Pak Idham pada DI/TII nyaris bikin dirinya tewas diterjang timah panas, yakni ketika Idul Adha DI/TII menyerang Bung Karno saat shalat Id.
“Peluru yang ditembakkan anggota DI/TII yang menyusup ke Jakarta itu juga menyerempet saya. Terasa benar panasnya peluru ditengkuk saya,” cerita Pak Idham.
Pak Idham sudah tiada, pulang ke Rahmatullah Juli tahun lalu di usia 88 tahun. Tapi, jasa dan perjuangannya masih dapat dinikmati hingga sekarang, dan Indonesia mendatang. Negeri Pancasila yang mengedepankan persatuan di tengah berbedaan agama, suku, bahasa, golongan, masih berlangsung, meski di sana-sini masih direcoki. (Hamzah Sahal)
sumber: www.nu.or.id

jihad VS jihad


Pada tanggal 9 Juni 1971, bekas presiden Soeharto almarhum, pidato tanpa teks dalam rangka membuka Pasar Klewer di Surakarta, Jawa Tengah. Pidato ini banyak mendapatkan komentar dan menjadi bahan diskusi banyak kalangan.
Dan Soeharto sendiri rupanya amat berkesan dengan pidatonya ini, hingga dalam otobiografinya ditulis secara istimewa. Bunyi judulnya “Gagasan di Pasar Klewer”. Soeharto bilang dengan bangga dalam tulisan itu, “Pidato saya ini merupakan dasar politik pembangunan kita.”
Di antara pidato Soeharto itu berisi pentingnya pembangunan di segela bidang. Dia menekankan pembangunan industri dengan penopang segi pertanian yang tangguh. Ditegaskan pula, perlunya pembangunan yang terus berkelanjutan.
“Mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila itu, tidaklah mungkin hanya dengan melaksanakan satu Pelita saja,” jelas Soeharto. Penjelasan ini tentu “aba-aba” dari Soeharto bahwa dirinya harus dipilih kembali. Pidato Pasar Klewer dilakukan sebulan jelang Pemilu 1971.
Dalam pidato itu juga dia menerangkan pentingnya hutang bagi pembangunan Indonesia. “Kalau kita terus memperbanyak hutang, itu adalah untuk mempercepat proses pembangunan,” kata Soharto.
Dan yang tak kalah penting, Soeharto melontarkan istilah “jihad” untuk melawan para penentangnya. Jika Soekarno tidak pernah mengeluarkan istilah jihad, berarti Soeharto adalah presiden pertama yang menggunakan kata istilah “agama” ini. Dan bisa jadi, lontaran jihad oleh Soeharto ini paling “menggelegar” setelah NU mengeluarkan Resolusi Jihad pada bulan Oktober 1945, untuk mempertahankan kemerdekaan.
“Saya peringatkan supaya pemimpin-pemimpin jangan mudah menghasut rakyat. Begitu pula,hendaknya rakyat jangan gampang dihasut oleh pemimpin semacam itu. Kalau toh terjadi pengacauan itu, demi kepentingan pembangunan, demi kepentingan Pancasila dan UUD ’45, tidak ada jalan lain bagi rakyat bersama ABRI-nya, harus menghadapi jihad itu dengan jihad pula,” demikian Soeharto menggunakan istilah jihad.
Lalu siapa yang akan “dijihadi” Soeharto? Tentu Soeharto tidak main-main dengan kata jihad ini. Karena jihad, seperti juga ijtihad, menyimpan makna berat dan sungguh-sungguh. Berperang dengan benar melawan musuh adalah jihad karena sungguh berat, penuh pengorbanan. Menahan nafsu pribadi itu disebut jihad karena memang berat nian. Dengan kata lain, Soeharto punya musuh yang berat, sehingga harus menyatakan jihad.
TERNYATA YANG DISASAR adalah Subhan ZE, salah seorang ketua PBNU waktu itu. Dia seorang yang pintar, berpengetahuan luas, jago pidato, masih muda, dihormati, kaya, ganteng, tapi tidak punya senjata, apalagi bala pasukan. Jika Soeharto berhasrat mematikan orang kelahiran Kudus ini, tentu gampang.
Perintahkan saja satu atau dua kopral berpistol, cegat di jalan. Dor! Dor! Dor! Lalu dikubur di hutan. Selesai! Tidak perlu menyerukan jihad lewat pidato resmi, karena gampang banget.
Tapi, bukan tidak mungkin, Soeharto melontarkan istilah jihad dengan pertimbangan yang masih mentah, tidak penting, bahkan guyon. Kan dia pidato tanpa teks, bisa saja kecletot lidah. Atau karena dia terpancing dan tak ingin kalah “keren” dengan pidato Subhan ZE.
Almarhum Subhan ZE dalam kampanye-kampanye Partai NU menjelang pemilu 1971, memang sering melontarkan istilah jihad. Ia dengan lantang mengingatkan Jenderal Amir Mahmud, Menteri Dalam Negeri waktu itu, agar menjadi wasit yang adil dan jangan main buldozer.
Subhan melancarkan kritik tajam dan menohok pada Orde Baru sudah sering, bukan saja jelang pemilu 1971. 1 Oktober tahun 1968, dalam pidato di radio menyambut hari Kesaktian Pancasila, Subhan sebagai Wakil Ketua MPRS menyuarakan bahwa Orde Baru melenceng dari kaidah-kaidah perjuangan, intrik, konspirasi,  korupsi sudah merajalela dan dipraktikkan kembali.
Dan Subhan juga merespon pidato Pasar Klewer. Ia menyayangkan Soeharto yang mengidentikkan dirinya sebagai pemberontak, sehingga harus diperangi dengan semangat jihad. Terjadilah polemik istilah jihad di koran milik NU, Duta Masyarakat. Sampai-sampai Ketua Umum PBNU Idham Chalid, menyampaikan komentar. Dengan kikuk, Idham berkata:
“Tidak tahu-menahu dan sangat menyesalkan sikap Subhan ZE, bahwa bisa saja Presiden Soeharto sebagai pemimpin nasional memberikan peringatan kepada setiap warga negaranya untuk tidak berbuat hal-hal yang dapat membahayakan negara.”
Pemilu 1971, NU menempati urutan kedua, memperoleh 58 kursi, tambah 13 kursi dari pemilu 1955. Dan Subhan adalah bintang pemilunya.
Desember 1971, NU menggelar muktamar di Surabaya. Dalam muktamar itu, ia juga jadi bintang yang bersinar, tapi tidak terpilih sebagai ketua umum, karena diganjal. Ia hanya menempati salah satu ketua. Tapi belum sebulan umur muktamar, Subhan dipecat dari ketua PBNU. Tak lama setelah itu, ia tewas sebab kecelakaan mobil, dalam perjalanan dari Mekkah ke Madinah. (Hamzah Sahal)

Sumber: Otobiografi Soeharto oleh Ramadan KH, Subhan ZE oleh Arief Mudatsir Mandan, Pertumbuhan dan Perkembangan NU oleh Choirul Anam
sumber:  www.nu.or.id

KH SHOLEH DARAT Pelopor Penerjemahan Al-Qur’an


Peran Kiai Soleh Darat dalam menyebarkan Islam tak hanya semasa hidupnya maupun warisan pesantrennya. Sebab murid-muridnya adalah para pendiri organisasi Islam, pengasuh pesantren dan pendakwah agama yang terus menghasilkan kader-kader da’i berikutnya. Sampai akhir zaman.

Wali ini yang hidup sezaman dengan dua waliyullah besar lainnya, Syekh Nawawi Al-Bantani dan Kiai Kholil Bangkalan, Madura ini disebut sebagai gurunya para ulama tanah Jawa.

Murid-muridnya itu, diantaranya, KH Hasyim Asy’ari pendiri Nahdlatul Ulama), KH Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah) dan Syaikh Mahfudh Termas Pacitan (pendiri Pondok Pesantren Termas), KH Idris (pendiri Pondok Pesantren Jamsaren Solo), KH Sya’ban (ahli falak dari Semarang), Penghulu Tafsir Anom dari Keraton Surakarta, KH Dalhar (pendiri Pondok Pesantren Watucongol, Muntilan), KH Munawir (Krapyak Yogyakarta), KH Abdul Wahab Chasbullah Tambak Beras Jombang, KH Abas Djamil Buntet Cirebon, KH Raden Asnawi Kudus, KH Bisri Syansuri Denanyar Jombang dan lain-lainnya. Para murid itu ada yang belajar pada Kiai Soleh Darat sewaktu masih di Mekah maupun setelah di  Semarang.

”Bisa dikatakan, Kiai Soleh Darat adalah embahnya para ulama di Jawa, karena menjadi guru dari guru ulama yang ada sekarang,” terang KH Ahmad Hadlor Ihsan, mantan Rois Syuriyah PCNU Kota Semarang yang juga pengasuh Ponpes Al-Islah Mangkang, Tugu, Semarang.

Semasa hidupnya, selain mengajar masyarakat awam, Kiai Soleh Darat juga aktif mengisi pengajian di kalangan priyayi. Di antara jamaah pengajiannya adalah Raden Ajeng Kartini, anak Bupati Jepara.

RA Kartini pernah punya pengalaman tidak menyenangkan saat mempelajari Islam. Guru ngajinya memarahinya karena dia bertanya tentang arti sebuah ayat Al-Qur’an. Ketika mengikuti pengajian Kiai Soleh Darat di pendopo Kabupaten Demak yang bupatinya adalah pamannya sendiri, RA Kartini sangat tertarik dengan Kiai Soleh Darat.  Saat itu beliau sedang mengajarkan tafsir Surat Al-Fatihah.

RA Kartini lantas meminta romo gurunya itu agar Al-Qur'an diterjemahkan. Karena menurutnya tidak ada gunanya membaca kitab suci yang tidak diketahui artinya. Pada waktu itu penjajah Belanda secara resmi melarang orang menerjemahkan Al-Qur’an. Dan para ulama waktu juga mengharamkannya. Mbah Shaleh Darat menentang larangan ini. Karena permintaan Kartini itu, dan panggilan untuk berdakwah, beliau menerjemahkan Qur’an dengan ditulis dalam huruf  Arab pegon sehingga tak dicurigai penjajah.

Kitab tafsir dan terjemahan Al-Qur’an itu diberi nama Faidh al-Rahman fi Tafsir Al-Qur’an. Tafsir pertama di Nusantara dalam bahasa Jawa dengan aksara Arab. Jilid pertama yang terdiri dari 13 juz. Mulai dari surat Al-Fatihah sampai surat Ibrahim.

Kitab itu dihadiahkannya kepada RA Kartini sebagai kado pernikahannya dengan RM Joyodiningrat, Bupati Rembang. Mulailah Kartini mempelajari Islam dalam arti yang sesungguhnya.

Kartini amat menyukai hadiah itu dan mengatakan: “Selama ini al-Fatihah gelap bagi saya. Saya tak mengerti sedikitpun maknanya. Tetapi sejak hari ini ia menjadi terang-benderang sampai kepada makna tersiratnya, sebab Romo Kyai telah menerangkannya dalam bahasa Jawa yang saya pahami.”

Melalui kitab itu pula Kartini menemukan ayat yang amat menyentuh nuraninya. Yaitu Surat Al-Baqarah ayat 257 yang mencantumkan, bahwa Allah-lah yang telah membimbing orang-orang beriman dari gelap kepada cahaya (Minadh-Dhulumaati ilan Nuur).

Kartini terkesan dengan kalimat Minadh-Dhulumaati ilan Nuur yang berarti dari gelap kepada cahaya karena ia merasakan sendiri proses perubahan dirinya.

Kisah ini sahih, dinukil dari Prof KH Musa al-Mahfudz Yogyakarta, dari Kiai Muhammad Demak, menantu sekaligus staf ahli Kiai Soleh Darat.

Dalam surat-suratnya kepada sahabat Belanda-nya, JH Abendanon, Kartini banyak sekali mengulang-ulang kalimat “Dari Gelap Kepada Cahaya” ini. Sayangnya, istilah “Dari Gelap Kepada Cahaya” yang dalam Bahasa Belanda “Door Duisternis Tot Licht” menjadi kehilangan maknanya setelah diterjemahkan Armijn Pane dengan kalimat “Habis Gelap Terbitlah Terang”.

Mr. Abendanon yang mengumpulkan surat-surat Kartini menjadikan kata-kata tersebut sebagai judul dari kumpulan surat Kartini.
Tentu saja ia tidak menyadari bahwa kata-kata tersebut sebenarnya dipetik dari Al-Qur’an. Kata “Minazh-Zhulumaati ilan-Nuur“ dalam bahasa Arab tersebut, tidak lain, merupakan inti dari dakwah Islam yang artinya: membawa manusia dari kegelapan (jahiliyyah atau kebodohan) ke tempat yang terang benderang (petunjuk, hidayah atau kebenaran).

Kitab Tafsir Kiai Soleh itu, walau tidak selesai 30 juz Al-Qur'an, dicetak pertama kali di Singapura pada tahun 1894 dengan dua jilidan ukuran folio. Sehingga walau pengarangnya telah wafat, pengajian kitab ini jalan terus. Karena referensi pribumi Jawa yang bermukim di tanah melayu. Bahkan kaum muslim di Pattani, Thailand Selatan juga memakai kitab ini.

Hingga kini Karya-karya Mbah Soleh Darat masih dibaca di pondok-pondok pesantren dan majelis taklim  di Jawa. Sebagian besar bukunya sampai sekarang terus dicetak ulang oleh Penerbit Toha Putera, Semarang.

Sederhana plus Progresif
Sebagaimana umumnya ulama, Kiai Soleh Darat sangat bersahaja dan tawadhu. Akhlaknya sangat terjaga dari kesombongan. Dalam semua kitabnya, ia selalu selalu merendah dan menyebut dirinya sebagai orang Jawa awam yang tak faham seluk-beluk Bahasa Arab.

Di prolog kitabnya selalu tertulis  “buku ini dipersembahkan kepada orang awam dan orang-orang bodoh seperti saya”. Dalam pendahuluan Terjemahan Matan al-Hikam terbitan Toha Putra Semarang tertera: “ini kitab ringkasan dari Matan al-Hikam karya al-Allamah al-Arif billah Asy-Syaikh Ahmad Ibnu Atha’illah. Saya ringkas sepertiga dari asal agar memudahkan orang awam seperti saya. Saya tulis dengan Bahasa Jawa agar cepat dipahami oleh orang yang belajar agama atau mengaji”.

Bahkan, meski beliau keturunan Nabi Muhammad (sayyid/habib), yang nasabnya dari Raden Makhdum Ibrahim (Sunan Bonang) putra Raden Rahmat (Sunan Ampel), hal itu tak pernah dikatakannya. Bagi  Mbah Soleh, orang dihormati karena ilmu dan amalnya. Bukan garis keturunannya.

Kiai Soleh Darat selalu menekankan kepada muridnya agar giat menuntut ilmu. Dia berkata: “Inti sari Al-Qur’an adalah dorongan kepada umat manusia agar mempergunakan akalnya untuk memenuhi tuntutan hidupnya di dunia dan akhirat”.

Diperingatkannya, orang yang tidak memiliki ilmu pengetahuan dalam keimanannya, maka akan jatuh pada keyakinan sesat. Sebagai misal, paham kebatinan yang mengajarkan bahwa amal yang diterima Allah adalah amaliyah hati yang dipararelkan dengan paham Manunggaling Kawulo Gusti-nya Syekh Siti Jenar dan berakhir tragis pada perilaku taqlid buta (anut asal ikut).

”Iman orang taklid tidak sah menurut ulama muhaqqiqin (ahli hakikat),” demikian tegasnya.  Kata itu tersurat dalam Kitab Tarjamah Sabil al-‘Abid ‘Ala Jauharah al-Tauhid karya Mbah Soleh Darat. Lebih jauh beliau peringatkan masyarakat tak terpesona oleh orang yang mengaku memiliki ilmu hakekat tapi meninggalkan syariat seperti sholat dan amalan fardhu lainnya. Kemaksiatan berbungkus kebaikan tetap saja namanya kebatilan, demikian inti petuah beliau.

Tauhid yang Tepat 
Kiai Soleh Darat dikenal sebagai ahli ilmu kalam. Ia adalah pendukung teologi Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur Al-Maturudi. Dalam kitab Tarjamah Sabil al-’Abid ‘ala Jauharah at-Tauhid dia mengemukakan penafsirannya atas sabda Rasulillah SAW mengenai terpecahnya umat Islam menjadi 73 golongan sepeninggal Nabi, dan hanya satu golongan yang selamat.

Menurutnya, yang dimaksud Nabi Muhammad SAW dengan golongan yang selamat adalah mereka yang berkelakuan seperti yang dilakukan oleh Rasulillah SAW, yaitu melaksanakan pokok-pokok kepercayaan Ahlussunah Waljamaah Al-Asy’ariyah, dan Maturidiyah.

Sebagai ulama yang berpikiran maju, ia senantiasa menekankan perlunya ikhtiar dan kerja keras, setelah itu baru bertawakal, menyerahkan semuanya pada Allah. Ia sangat mencela orang yang tidak mau bekerja keras karena memandang segala nasibnya telah ditakdirkan oleh Allah SWT. Ia juga tidak setuju dengan teori kebebasan manusia yang menempatkan manusia sebagai pencipta hakiki atas segala perbuatan.

Tradisi berpikir kritis dan mengajarkan ilmu agama terus dikembangkan hingga akhir hayatnya.


Ikon Kota Semarang

Menurut Ketua Pengajian Ahad Pagi KH Muhamamd Muin, Kiai Soleh Darat lahir di Dukuh Kedung Jumbleng Kecamatan Mayong, Jepara, sekitar tahun 1820 (1235 H).  Beliau wafat di Semarang, tanggal 18 Desember 1903/28 Ramadhan  1321 H dalam usia 83 tahun.Kata ''Darat'' di belakang nama Kiai Soleh adalah sebutan masyarakat untuk menunjukkan tempat dia tinggal, yakni di Kampung Darat, Kelurahan Dadapsari, Semarang Utara.

Ayahnya, KH Umar, adalah ulama terkemuka yang dipercaya Pangeran Diponegoro dalam perang melawan Belanda di wilayah pesisir utara. Setelah mendapat bekal ilmu agama dari ayahnya, Soleh kecil mulai mengembara, belajar dari satu ulama ke ulama lain.

Lalu bersama ayahnya pergi ke Singapura, belanjut pergi haji sekaligus melanjutkan studi di Mekah. Setelah ayahnya wafat di tanah suci, Soleh berhasil mendapat ijazah dari ulama terkemuka di Mekah dan ia lalu  menjadi guru besar di sana.

Banyaknya umat yang hadir di haulnya, memang menjadi tengara kebesaran namanya. Tak dapat dipungkiri, ulama besar itu memang telah menjadi ikon Semarang di masa lalu.

Mengingat beliau termasuk perintis kemerdekaan, tokoh perlawanan terhadap penjajah melalui ilmu pengetahuan, selayaknya diberi gelar Pahlawan sebagaimana sebagian para muridnya.
sumber : http://www.nu.or.id

Jika Imam Batal, Bagaimana Nasib Makmum?

Sudah maklum adanya bahwa shalat dapat dikerjakan secara berjamaah dan sendirian (munfaridan). Shalat berjama’ah mainimal terdiri dai dua orang. Satu berlaku sebagai imam yang berdiri die pan dan satunya lagi sebagai makmum brdiri dibelakang. Tidak ada batasan maksimal bagi makmum.
ShaLat dianggap sah jika memenuhi sejumlah persyaratan (syuruthus shihah), rukun, dan terhindar dari hal-hal yang membatalkan shalat, seperti tiba-tiba terkena najis, atau menanggung hadats dan lain sebagainya,
Jika seseorang ditengah-tengah shalatnya melakukan atau terkena beberapa hal yang membatalkan shalat, maka shalatnya menjadi batal. Jika ia sholat sendirian ataupun jika menjadi makmum maka orang tersebut harus mengulanginya lagi sedari awal. Masalahnya adalah bagaimanakah jika kebetulan yang mengalami (batal) shalat tersebut adalah seorang imam? Apakah hal itu menjadikan batal pula shalat makmum? Lantas apakah shalat tersebut harus diteruskan tanpa Imam? Atau bagaimana?
Shalat makmum tidaklah menjadi batal karena batalnya sholat sang imam. Oleh karena itu ketika hal itu terjadi, makmum tidak boleh membatalkan sholatnya. Jika demikian maka makmum mempunyai dua langkah pilihan. Pertama makmum dapat meneruskan shalatnya dengan niat mufaraqah dari imam. Artinya makmum menerukan sholatnya secara sendirian (munfaridan) terpisah dari imam yang telah batal shalatnya. Kedua,makmum menyempurnakan shalat sampai selesai secara berjama’ah. Kalau mengambil alternatif terakhir kedua yang dipilih, maka harus ada istikhlaf. Itulah yang diterangkan dalam Bughyatul Mustarsyidin halaman 85.
Istikhlaf adalah penunjukkan pengganti imam dengan imam lain, yang karna satu sebab imam pertama tidak bisa menyempurnakan shalatnya. Istikhlaf pernah terjadi pada zaman Rasulullah saw sebagaimana diterangkan dalam kitab-kitab hadits.
Proses terjadinya istikhlaf mempunyai dua kemungkinan: imam menunjuk pengganti atau para makmum menunjuk pengganti. Dapat pula seseorang dengan inisiatif sendiri maju menjadi imam. Penunjukan khalifah oleh makmum dilakukan dengan isyarat, tanpa menimbulkan perbuatan yang membatalkan shalat. Dan harus dilakukan secepatnya, langsung setelah imam batal.
Istikhlaf ini sebaiknya dilakukan dari pihak makmum. Jika imam menunjuk pengganti dan makmum menunjuk pengganti yang lain, maka pilihan makmum lebih diutamakan. Bukankah hak rakyat menentukan pemimpinnya? Disinilah nilai demokrasi yang tertanam dalam fiqih. (mausu’atul Islami: VI.148)
Istikhlaf selain shalat jum’at hukumnya sunah, karena shalat berjama’ah lebih utama daripada sendirian. Dalam shalat Jum’at istikhlaf menjadi wajib hukumnya karena shalat jum’at tidak sah jika tidak dilakukan secara berjama’ah (Madzahibul Arba’ah: I, 447)
sumber www.nu.or.id

Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok

.
ejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.

Kontroversi Hukum Merokok

Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.

Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:

Al-Qur'an :


وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik
. (Al-Baqarah: 195)

As-Sunnah :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331

Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)

Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.

Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.

Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.

Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.

Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.

Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.

Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:

لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة

Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.

Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:

Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.

Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:

القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما

Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.


Ulasan 'Illah (reason of law)

Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.

Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.

Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.

Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.

Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.

Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.


KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU

Indahnya Cinta dan Rahasia Ilahi

Duapuluh tahun yang lalu, tepatnya tahun 1986 Penulis berhenti sekolah dasar karena tidak ada biaya. Tahun 1987 merantau ke Jakarta dengan terlebih dahulu menjadi kuli panggul singkong untuk ongkos perjalanannya. Lalu berjalan kaki sejauh 25 km di jalan setapak yang curam untuk mencapai jalan aspal karena tidak cukup uang untuk naik ojek. Sampai di kota metropolitan, penulis menjadi kernet jahit. Setiap malam tidur beralaskan bahan levis dan terkadang tidur di atas mesin obras. Ruangannya sangat sempit, bau, panas dan pengap. Tiga bulan kemudian terdampar di sebuah Panti Asuhan selama enam tahun. Subhanallah... betapa dahsyatnya rahasia-Mu.

Ujian semakin terasa berat ketika tahun 1995. Saat itu ayah penulis sakit reumatik kronis dan TBC berat. Sungguh penulis sangat sedih karena tidak mampu membiayainya di Rumah Sakit. Tiga tahun kemudian ayah meninggal dunia dalam usia sangat muda (43 tahun). Ayah wafat meninggalkan empat anak yang masih bersekolah.  Akhirnya semua tanggung jawab ayah berpindah ke pundak penulis sebagai anak laki-laki tertua.  Subhanallah... Cobaan dan ujian ini kadang terasa sangat berat. Pada saat itu penulis belum tahu bahwa perjalanan takdir itu akan menjadi pintu karunia terbesar dalam hidup ini. Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya.

“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah”. (QS. Al-Hadid (57):22)

Perjalanan takdir hidup ini terus melaju menuju terminal- nya. Walau terasa sangat berat dengan kerikil dan duri kehidupan yang berliku. Namun tiada sungai yang tidak berhulu. Penulis sangat yakin dengan janji Allah “Bahwa setelah kesusahan pasti ada kemudahan dan bersama kesusahan pasti disertai kemudahan yang lain”. (QS.Al-Insyiroh (94):5-8). Janji Allah ini benar-benar telah penulis temukan dan rasakan dalam banyak kenikmatan hidup. Salah satunya adalah kemudahan hadirnya buku ini kehadapan pembaca sekalian.

Sesungguhnya, inspirasi buku ini berawal dari kisah ajaib perjalanan takdir penulis untuk bisa belajar di Annajah (dulu Darunnajah) Jakarta.  Walau anak kampung yang sangat udik tetapi atas kerja keras, bimbingan guru, do’a dan anugerah-Nya penulis selalu berada di ranking tiga besar. Hidup di panti asuhan tidak menjadi kendala untuk bangkit dan menjemput prestasi. Sehingga berkat prestasi dan do’a orang tua pada tahun 1993 penulis dapat meraih tiket beasiswa ke Negara Kuwait.  Sungguh karunia Allah SWT yang sangat besar. Dan setelah penulis berada di Kuwait, nikmat demi nikmat terus mengalir bak air terjun yang terus mengisi garis takdir kehidupan penulis.

Diusia 19 tahun penulis dianugerahi kesempatan study banding ke negara-negara ASEAN. Tujuan utamanya adalah  untuk mengadakan seminar, kemping dan bertemu dengan tokoh, ulama, dan orang-orang sholeh. Di negeri jiran ini penulis bertemu dengan Abu Urwah penulis buku terkemuka, pimpinan Jama’ah Islah Malaysia (JIM). Ia adalah tokoh oposisi dan reformasi paling vokal menyuarakan keadilan dan kebenaran. Ia sudah berkali-kali dijebloskan ke penjara karena dianggap subersive namun tetap sabar dan istikomah dalam membela keadilan dan hak-hak demokrasi rakyat malaysia. Berkat kegigihannya, saat ini Abu Urwah bersama putri Dr. Anwar Ibrahim dipilih rakyatnya untuk berjuang di kursi Parlemen Malaysia. Penulis sangat senang dapat bertemu dan berdiskusi dengannya. Penulis berharap dunia ini memiliki banyak tokoh reformis yang gigih membela keadilan seperti beliau.

Di Kuala Lumpur Penulis juga bertemu dengan direksi Bank Islam Malaysia (BIM). Ia mengisahkan bahwa berdirinya BIM ini penuh dengan perjuangan dan tantangan yang sangat besar, baik dari kalangan Muslim atau non Muslim, baik instansi pemerintahan ataupun non pemerintahan. Bank dengan sistem bagi hasil ini semula sangat diragukan banyak orang akan kemampuannya. Namun, waktu membuktikan, kalau bank ini kini menjadi bank tercepat perkembangannya dan terbaik dalam  berbagi keuntungannya. Perjalanan tersebut juga menambah keyakinan Penulis, bahwa siapapun yang komitmen dengan syariah, Allah akan memberikan pertolongan dan keuntungan, baik di dunia serta akhiratnya.

Inspirasi buku ini juga banyak dipengaruhi oleh pertemuan dan persahabatan penulis dengan pelajar internasional dan guru serta ulama di Qurtubah Kuwait. Penulis masih teringat dan terbayang dengan wajah ceria teman-teman yang pernah satu kamar di Asrama. Mereka adalah Islam Karimove dari Rusia, Umar Bigovice dari Bosnia, Abdul Azis Yonoo dari Thailand, Khairuddin dari Pilipina, Fhation dari Al-Bania, Muchtar dari Maurusius, Mohammad Dzorif dari Singapura, Nirsyad dari Uzbekistan, Abdul Basyir dari Negeria, dll. Mereka adalah sahabat penulis yang cerdas, santun, religious dan peduli. Mereka telah banyak memberikan kontribusi positif kepada penulis. Semoga Allah menjadikan mereka pemimpin yang sukses  dan mampu mengantarkan negaranya menuju kehidupan yang lebih adil, aman, sejahtera dan diridhoi Allah SWT.

Sungguh beruntung mantan tukang kuli panggul singkong ini, karena bisa bertemu dan bersahabat dengan kontributor ummat di belahan dunia. Nikmat lain yang selalu berkesan dalam persahabatan ini adalah ketika penulis dipertemukan Allah dengan ulama dan panglima mujahid Afghanistan. Ia bernama syeikh Abdurrozak. Sosok lelaki yang tangguh dan  sabar dalam mengusir dan mengahancurkan penjajah Uni Soviet selama 9 tahun. Ia seorang ulama alumni sebuah Universitas terkenal di Mesir. Ia hafal 30 juz  Al-Qur’an dengan baik. Padahal, jalan kehidupannya dulu begitu berliku! Dimasa muda, ia ketua geng Mafia. Namun, kemudian ia disadarkan oleh seorang  hafizah mahasiswi Al-Azhar yang akan diperkosanya semasa ia jahil.

Ajaibnya, 9 tahun kemudian Allah mentakdirkan wanita yang akan ia perkosa itu menjadi istri yang kini sangat dicintainya. Padahal, prosesnya bukan ia yang mencari calon itu, tapi orang lain. Kisah ini, menjadikan Penulis bertambah yakin akan nyatanya hidayah dan pertolongan Allah SWT. Pertolongan Allah akan diberikan kepada siapa saja dan di mana saja. Karena Allah benar-benar sangat berkuasa menganugerahkan karunia apa pun sesuai dengan kehendak-Nya. 

Maha suci Allah yang Maha Kaya Raya dan Maha Kuasa.Setelah enam tahun penulis menikmati beasiswa di negara metro dollar Kuwait, tahun 1998 penulis mendapat dana beasiswa belajar di FISIP Hubungan Internasional di Jakarta. Lalu tahun 2004 menjadi Direktur Utama di sebuah perusahaan swasta nasional.

Dua tahun kemudian penulis bertemu dengan mantan pemulung yang mampu menjadi miliyarder dalam tiga tahun. Ia akhirnya menjadi sahabat karib dan menjadi salah satu inspirator terbesar untuk menulis buku yang ada dalam genggaman pembaca sekalian. Tentunya, kisah dan kiat sukses mantan pemulung dalam buku  ini akan menjadi energi positif bagi kita untuk bangkit, bergerak, dan beramal menjadi manusia yang lebih optimis, bermanfaat dan lebih bermartabat.

Subhanallah... benar-benar nikmat yang sangat besar. Sungguh penulis sangat bersyukur dengan anugerah takdir ini. Walau kadang di hati kecil ini masih ada pertanyaan “Mengapa  mesti  penulis yang mendapatkan nikmat luar biasa ini?”. Seorang “Wong nDeso”, anak petani miskin dari Kampung mariuk, Jampang, Sukabumi yang masih jauh dari peradaban modern. 

Subhaanallah... wal-hamdulillah... walaa ilaha illallah wallahu akbar... Atas karunia-Nya ini penulis  selalu meyakini bahwa di dunia ini tidak ada yang mustahil.  Walau Penulis sadar bahwa takdir kesuksesan dan kebahagiaan tidak akan dapat diraih dengan gratis. Tetapi semuanya harus dibayar dengan tekad yang bulat, niat yang ikhlas, usaha yang maksimal dan keberanian mengambil resiko. Hal ini senada dengan yang dikatakan Vincent Van Gogh “Great things are not something accidental, but must certainly be willed,” (Kesuksesan besar tidak terjadi secara kebetulan, tetapi merupakan hasrat yang benar-benar diingini).

Penulis bersyukur dengan keajaiban dan anugerah Allah yang selalu menyertai setiap langkah menuju perjalanan takdir ini. Pertemuan demi pertemuan dengan orang-orang sholeh membuat hati ini semakin yakin, bahwa yang mampu  mengangkat The Secret (rahasia) dalam hidup ini bukan hanya Rhonda Byrne, tapi siapapun kita, akan mampu membuka tabir rahasia hidup dan keajaiban Allah SWT. Semoga rahasia dan keajaiban Allah yang telah penulis temukan dan Anda rasakan, akan menjadi inspirasi jitu untuk kehidupan kita, ummat dan bangsa ini menuju takdir yang lebih baik dan penuh makna. Bisa!!!

“Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah (ilmu dan hikmah). Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS.Luqman (31): 27)

“Hidup ini adalah sebuah spektrum perjalanan yang panjang. Hidup di dunia ini diawali dengan kelahiran dan diakhiri dengan kematian. Terminal akhir dari kehidupan adalah untuk bertemu dengan Tuhan di syurga-Nya”.
 Jangan Takut dan Jangan Bersedih!
Semua manusia sangat layak dan berhak mendapat apa yang mereka inginkan. Namun kita harus ingat  bahwa dalam mewujudkan apapun yang kita  inginkan, sesungguhnya dibutuhkan keyakinan, pengorbanan, kesungguhan dan ketekunan. Pada prosesnya kita akan menemukan kenyataan yang tidak mulus, bahkan mungkin akan terasa pahit, membosankan dan melelahkan. Namun apapun tantangan dan problematikanya, maka nikmatilah hidup ini dengan tenang dan senang. Karena Allah tidak akan pernah memberikan beban apapun kepada kita, melebihi kapasitas kemampuan kita. Segera bangkit dan bergerak untuk beramal yang terbaik untuk kehidupan dan masa depan kita. 

“Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.”
(QS. Al-Baqarah (2): 286).

Berbisnis dengan Tuhan insya Allah akan menjadikan pribadi yang selalu yakin dan optimis dalam menjemput sukses dunia akhirat. Kekuatannya akan senantiasa setia menemani kita, sampai tiba di terminal keinginan yang kita dambakan. Enjoy the Beauty of Trading With Allah in Your Life!  Salam Dahsyat!
Baca lebih lengkapnya dalam buku ”Indahnya Berbisnis dengan Tuhan”, seri satu (Life Management Series 1) karya Ust. Ayi Muzayini E.K, dengan pengantar DR. Hidayat Nur Wahid,MA. Penerbit Fatihah Publishing, Buku ini akan menemani Anda menuju apa yang Anda inginkan. Diangkat dari kisah nyata yang sangat istimewa dan penuh haru. Terdiri dari 10 bagian kisah yang unik dan penuh inspiratif. Tebal 296 halaman dengan harga konsumen Rp.58.000 (sudah termasuk ongkos kirim). Harga distributor Rp.30.000,- (minimal pengambilan 60 buku). Segera pesan, persediaan terbatas.

alasan tidak boleh mamakai jimat

para ulama zuhud berpendapat bahwa semua bentuk jmat hukumnya adalah haram, baik berasal dari ayat-ayat Al-Qur'an maupun yang tidak.

Beberapa alasan kenapa Memakai Jimat Dilarang:
1. Hadits-hadits yang melarang pemakaian jimat itu bersifat umum, yang tidak membedakan anatara jimat yang satu dan yang lainnya. Rasulullah SAW ketika melarang seorang memakai jimat, tidak menanyakan apakah jimat itu dari Al-Qur'an atau tidak.

Beliau melarang pemakaian jimat semata-mata karena kekuatan yang ada pada jimat itu adalah akibat dari tipuan setan. Di sinilah letak larangan mengapa seseorang tidak boleh memakai jimat.

2. Untuk mengantisipasi kemungkinan makin luasnya penggunaan jimat.
Ini karena orang yang menggantungkan Al-Qur'an menjadi jimat, suatu ketika akan menggantungkan yang lain sebagai jimat.

3. Menggunakan ayat-ayat Al-Qur'an sebagai jimat sama saja merendahkan makna dan nilai-nilai Al Qur'an.
Bukan saja rentan digunakan di tempat-tempat najis, buang air, istinja', malah terkadang janabah atau digunakan oleh wanita yang sedang haid, tetapi menggunakan semacam itu termasuk kategori menjual Al-Qur'an dengan harga yang sedikit.

Sebagian orang sudah salah menggunakan fungsi Al-Qur'an yang sebenarnya, padahal fungsi Al-Qur'an yang sebenarnya adalah untuk pelajaran, untuk dipelajari, obat penyakit hati serta sebagai petunjuk dan rahmat.

Oleh karena itu, dinilai tepat pendapat yang mengatakan bahwa semua jimat dilarang.
Wallahu A'lam.