para ulama zuhud berpendapat bahwa semua bentuk jmat hukumnya adalah haram, baik berasal dari ayat-ayat Al-Qur'an maupun yang tidak.
Beberapa alasan kenapa Memakai Jimat Dilarang:
1. Hadits-hadits yang melarang pemakaian jimat itu bersifat umum, yang
tidak membedakan anatara jimat yang satu dan yang lainnya. Rasulullah
SAW ketika melarang seorang memakai jimat, tidak menanyakan apakah jimat
itu dari Al-Qur'an atau tidak.
Beliau melarang pemakaian jimat semata-mata karena kekuatan yang ada
pada jimat itu adalah akibat dari tipuan setan. Di sinilah letak
larangan mengapa seseorang tidak boleh memakai jimat.
2. Untuk mengantisipasi kemungkinan makin luasnya penggunaan jimat.
Ini karena orang yang menggantungkan Al-Qur'an menjadi jimat, suatu ketika akan menggantungkan yang lain sebagai jimat.
3. Menggunakan ayat-ayat Al-Qur'an sebagai jimat sama saja merendahkan makna dan nilai-nilai Al Qur'an.
Bukan saja rentan digunakan di tempat-tempat najis, buang air, istinja',
malah terkadang janabah atau digunakan oleh wanita yang sedang haid,
tetapi menggunakan semacam itu termasuk kategori menjual Al-Qur'an
dengan harga yang sedikit.
Sebagian orang sudah salah menggunakan fungsi Al-Qur'an yang sebenarnya,
padahal fungsi Al-Qur'an yang sebenarnya adalah untuk pelajaran, untuk
dipelajari, obat penyakit hati serta sebagai petunjuk dan rahmat.
Oleh karena itu, dinilai tepat pendapat yang mengatakan bahwa semua jimat dilarang.
Wallahu A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar