Adapun Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah yaitu dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum menunaikan Shalat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.
Siapa sih yang berhak menerima zakat? Secara umum, ada 8 golongan/asnaf yang berhak menerima zakat, yaitu : fakir, miskin, amil (panitia zakat), muallaf, hamba sahaya, gharimin (orang yang berhutang), fisabilillah dan ibnu sabil. Namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya.
Kemudian, apa hikmah dari zakat fitrah ini ?
- Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.
- Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
- Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa.
- Sebagai penyempurna Ibadah puasa ramadhan kita, untuk menutupi lobang-lobang kecil karena amalan kita yang tidak baik di bulan Ramadhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar